Pada hari Rabu tanggal 24 Maret 2021dilakukan Eksekusi Rill atas barang bergerak dalam perkara Perdata Gugatan Se
derhana Nomor : 1/Pdt.Eks/2021/PN.Sbs. jo. Nomor : 5/Pdt.G.S/2020/PN. Sbs. yang dilaksanakan oleh Panitera Pengadilan Negeri Sambas Bapak ALI RAHMAN, SH., MH dan Panitera Muda Perdata Ibu RIRIN Z.R. HUTAGALUNG, SH serta Jurusita Pengganti Bapak HARTANTO, SH.