Sambas, 11 Juli 2023. Kegiatan Pengawasan dan Pembinaan Rutin kembali dilakukan oleh Hakim Tinggi Pengawas Daerah Pengadilan Tinggi Pontianak pada Pengadilan Negeri Sambas yang dipimpin oleh Ibu Riny Sesulih Bastam, S.H.,M.H. selaku Ketua Tim Pembinaan dan Pengawasan. Sesampainya di kantor Pengadilan Negeri Sambas acara ini kemudian diawali dengan dikumandangkannya Lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI pada salah satu Ruang Sidang di Pengadilan Negeri Sambas. Kegiatan ini disambut dengan baik oleh Ketua Pengadilan Negeri Sambas yakni Bapak Sulistyo Muhamad Dwi Putro, S.H.,M.H. beserta jajarannya. Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dalam ruang lingkup perkara persidangan & Tim Hakim Tinggi Pengawas Daerah juga melakukan kegiatan patroli pengawasan/pembinaan kepada seluruh unit pada satuan kerja Pengadilan Negeri Sambas dengan harapan kinerja Kantor Pengadilan Negeri Sambas sudah sesuai dengan amanat Mahkamah Agung Republik Indonesia yakni Sukses Dalam Mewujudkan Badan Peradilan Yang Agung.
Saat ini belum tersedia panggilan kepada pihak yang tidak diketahui alamatnya.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, bahwa Panitera Muda Pidana mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang pidana. Dan Dalam melaksanakan tugas tersebut, Panitera Muda Pidana menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara pidana;
- Pelaksanaan registrasi perkara pidana;
- Pelaksanaan penerimaan permohonan praperadilan dan pemberitahuan kepada termohon;
- Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan;
- Pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan;
- Pelaksanaan penerimaan permohonan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari penyidik;
- Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
- Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;
- Pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak;
- Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
- Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
- Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;
- Pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi;
- Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;
- Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, bahwa Panitera Muda Perdata mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang perdata. Dan Dalam melaksanakan tugas tersebut, Panitera Muda Perdata menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara perdata;
- Pelaksanaan registrasi perkara gugatan dan permohonan;
- Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan;
- Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
- Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;
- Pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembalikepada para pihak;
- Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
- Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
- Pelaksanaan penerimaan konsinyasi;
- Pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi;
- Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;
- Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.