BannerSelamatDatang1.png
Saprahan.jpg
Lunggi.jpg
SpandukEcomas.jpeg
SpandukSijampang.png
Banner_SIPP.png
BannerE-Court1.png
BannerE-Berpadu.png
eraterang.png
siwas.png

Inovasi Unggulan

saprahan

lunggi

ecomas

sijampang

Pembinaan dan Pengawasan Hatiwasda Pengadilan Tinggi Pontianak pada Pengadilan Negeri Sambas

Pembinaan dan Pengawasan Hatiwasda Pengadilan Tinggi Pontianak pada Pengadilan Negeri Sambas

Sambas, 11 Juli 2023. Kegiatan Pengawasan dan Pembinaan Rutin kembali dilakukan oleh Hakim Tinggi Pengawas Daerah Pengadilan Tinggi Pontianak pada Pengadilan Negeri Sambas yang dipimpin oleh Ibu Riny Sesulih Bastam, S.H.,M.H. selaku Ketua Tim Pembinaan dan Pengawasan. Sesampainya di kantor Pengadilan Negeri Sambas acara ini kemudian diawali dengan dikumandangkannya Lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI pada salah satu Ruang Sidang di Pengadilan Negeri Sambas. Kegiatan ini disambut dengan baik oleh Ketua Pengadilan Negeri Sambas yakni Bapak Sulistyo Muhamad Dwi Putro, S.H.,M.H. beserta jajarannya. Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dalam ruang lingkup perkara persidangan & Tim Hakim Tinggi Pengawas Daerah juga melakukan kegiatan patroli pengawasan/pembinaan kepada seluruh unit pada satuan kerja Pengadilan Negeri Sambas dengan harapan kinerja Kantor Pengadilan Negeri Sambas sudah sesuai dengan amanat Mahkamah Agung Republik Indonesia yakni Sukses Dalam Mewujudkan Badan Peradilan Yang Agung.

Panggilan kepada pihak yang tidak diketahui alamatnya

Saat ini belum tersedia panggilan kepada pihak yang tidak diketahui alamatnya.

Alamat

Pengadilan Negeri Sambas berlokasi di Jalan Pembangunan, Desa Dalam Kaum, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, Kode Pos 79462.

  • Nomor Telepon/Faks: (0562) 392323

Kepaniteraan Pidana

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, bahwa Panitera Muda Pidana mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang pidana. Dan Dalam melaksanakan tugas tersebut, Panitera Muda Pidana menyelenggarakan fungsi :

  1. Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara pidana;
  2. Pelaksanaan registrasi perkara pidana;
  3. Pelaksanaan penerimaan permohonan praperadilan dan pemberitahuan kepada termohon;
  4. Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan;
  5. Pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan  penahanan dan penangguhan penahanan;
  6. Pelaksanaan penerimaan permohonan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari penyidik;
  7. Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
  8. Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;
  9. Pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak;
  10. Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
  11. Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
  12. Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;
  13. Pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi;
  14. Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
  15. Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;
  16. Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan
  17. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

Kepaniteraan Perdata

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, bahwa Panitera Muda Perdata mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang perdata. Dan Dalam melaksanakan tugas tersebut, Panitera Muda Perdata menyelenggarakan fungsi :

  1. Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara perdata;
  2. Pelaksanaan registrasi perkara gugatan dan permohonan;
  3. Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan;
  4. Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
  5. Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;
  6. Pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembalikepada para pihak;
  7. Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
  8. Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
  9. Pelaksanaan penerimaan konsinyasi;
  10. Pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi;
  11. Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
  12. Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;
  13. Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan
  14. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

Jadwal Sidang

Video Profil Pengadilan Negeri Sambas

Video Pelayanan E-Court

Video Profil PTSP Pengadilan Negeri Sambas

Video Penyelesaian Gugatan Sederhana

Inovasi Unggulan Kami

saprahan

lunggi

ecomas

sijampang

Tautan Pengadilan

Pengadilan Tinggi PontianakPengadilan Negeri SingkawangPengadilan Negeri MempawahPengadilan Negeri SintangPengadilan Negeri KetapangPengadilan Negeri BengkayangPengadilan Negeri SanggauPengadilan Negeri PutussibauPengadilan Negeri Ngabang

Tautan Instansi

Mahkamah AgungBadan PengawasanDirektorat Jenderal Badan Peradilan Umum Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan PeradilanPemerintah Daerah Kabupaten SambasKejaksaan Negeri SambasKepolisian Resor Kabupaten Sambas

Peta Lokasi