Sebidang tanah perumahan seluas 452 m2 berikut bangunan diatasnya, yang terletak di Desa Sarang Burung Usrat, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas, Prov. Kalimantan Barat, sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 581/Sarang Burung Usrat, An. PAWADI, dengan batas-batas:
- Utara berbatasan dengan Kantor Balai Desa Sarang Burung Usrat;
- Timur berbatasan dengan Jalan Raya Sarang Burung Usrat;
- Selatan berbatasan dengan Srikandi (anak dari Pak Sarmiji);
- Barat berbatasan dengan Kidang Mahli;
(Asli Dokumen Kepemilikan tidak dikuasai Penjual)
Harga Limit: Rp 52.839.000,00 (lima puluh dua juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah);
Jaminan Penawaran Lelang: Rp 10.567.800,00 (sepuluh juta lima ratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah).
PELAKSANAAN LELANG:
- Cara Penawaran : Tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (closed bidding);
- Hari/tanggal : Selasa, 20 Juni 2023;
- Batas Akhir Penawaran : Pukul 10.00 Waktu Server (sesuai WIB);
- Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran;
- Alamat Domain : https://www.lelang.go.id;
- Tempat Lelang : Pengadilan Negeri Sambas
- Alamat : Jalan Pembangunan, Desa Dalam Kaum, Kabupaten Sambas
SYARAT-SYARAT LELANG :
- Penawaran Lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta (e-Auction ALI) dengan penawaran tertutup (Closed Bidding) yang ditayangkan pada Aplikasi Lelang Internet (ALI) pada alamat domain https://www.lelang.go.id//. Tata cara dapat dilihat pada menu “Prosedur Lelang” dan “Syarat dan Ketentuan” pada domain tersebut.
- Calon Peserta Lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun di https://www.lelang.go.id// dengan merekam serta mengunggah softcopy KTP, NPWP, dan Nomor Rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor rekening tersebut bila kalah/tidak ditunjuk sebagai pembeli lelang/pemenang lelang).
- Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan dengan ketentuan jumlah yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman lelang ini, dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil) serta harus sudah efektif diterima KPKNL Singkawang selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
- Nominal uang jaminan disetorkan ke rekening Virtual Account (VA) yang dapat diperoleh pada https://www.lelang.go.id//.
- Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang wajib melunasi pembayaran harga pokok lelang ditambah bea lelang pembeli sebesar 2 % paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, apabila tidak dilunasi maka pada hari kerja berikutnya pemenang dinyatakan Wanprestasi, dan uang jaminan seluruhnya akan disetor ke Kas Negara.
- Obyek dilelang dengan ketentuan dan kondisi apa adanya (as is) dan Peserta lelang dapat melihat fisik barang sesuai dengan alamat yang tertera diatas.
- Lelang dapat dibatalkan sesuai ketentuan dan peserta lelang tidak berhak menuntut ganti rugi atau tuntutan dalam bentuk apapun kepada Penjual dan/atau Pejabat Lelang, KPKNL Singkawang, Kanwil DJKN dan Kantor Pusat DJKN.
- Keterangan lebih lanjut, dapat menghubungi di Pengadilan Negeri Sambas, Jalan Pembangunan, Desa Dalam Kaum, Kabupaten Sambas, Telp. (0562) 392323 setiap hari kerja.