1.png
2.png
3.png
4.png
5.png
6.png
Shadow


Tugas dan Fungsi PPID

TUGAS DAN FUNGSI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

 A. Tugas, Tanggung jawab dan Kewenangan Atasan PPID :

  1. Membangun dan mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi di unit/ satuan kerjanya secara baik dan efisien.
  2. Mengangkat PPID.
  3. Menganggarkan pembiayaan layanan informasi.
  4. Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi termasuk papan pengumuman dan Meja Informasi serta situs resmi.
  5. Menetapkan standar biaya perolehan salinan informasi di satuan kerjanya.
  6. Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik di satuan kerjanya.
  7. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi yang mengejukan
  8. Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi sesuai dengan pedoman ini.
  9. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi di satuan kerjanya.
  10. Mewakili satuan kerjanya didalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan Pengadilan atau mewakili kepada kuasanya.
  11. Menetapkan standar prosedur operasional layanan informasi di satuan kerjanya jika dibutuhkan.

 B. Uraian Tugas, Kewajiban dan Tanggung Jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) :

  1. Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi yang berada di unit/satuan kerjanya.
  2. Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh informasi secara fisik dari setiap unit/satuan kerja yang meliputi
    1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
    2. Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
    3. Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
  3. Mengkoordinasikan pendataan informasi yang dikuasai setiap unit/satuan kerja dibawahnya dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan.
  4. Mengkoordinasikan pengumuman informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media yang efektif.
  5. Mengkoordinasikan pemberian informasi yang dapat diakses oleh publik dengan Petugas Informasi.
  6. Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan informasi public tertentu dikecualikan.
  7. Menyertakan alasan tertulis pengecualian informasi secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan informasi ditolak.
  8. Mengkoordinasikan penghitaman atau pengaburan informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada Petugas Informasi.
  9. Mengembangkan kapasitas pejabat fungsional dan/atau petugas informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi.
  10. Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur yang berlaku
  11. PPID bertanggung jawab kepada atasan PPID dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya.

C. Tugas dan Tanggung jawab Petugas Informasi :

  1. Menerima dan memilah Permohonan Informasi.
  2. Memberikan informasi sesuai dengan Tupoksi Pengadilan Negeri Sambas.
  3. Meneruskan permohonan informasi tertentu ke Penanggungjawab Informasi.
  4. Membantu dan Menjalankan sebagian tugas PPID dalam memberikan layanan informasi.
  5. Petugas Informasi bertanggungjawab kepada PPID dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.

 D. Tugas dan Tanggung jawab Penanggungjawab Informasi :

  1. Membantu Petugas Informasi dalam melayani permhonan Informasi.
  2. Penanggungjawab Informasi bertanggungjawab kepada PPID.

E. Uraian Tugas, Kewajiban dan Tanggung jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) :

  1. Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi yang berada di unit/satuan kerjanya.
  2. Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh informasi secara fisik dari setiap unit/satuan kerja yang meliputi;
    1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
    2. Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
    3. Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
  3. Mengkoordinasikan pendataan informasi yang dikuasai setiap unit/satuan kerja dibawahnya dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan.
  4. Mengkoordinasikan pengumuman informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media yang efektif.
  5. Mengkoordinasikan pemberian informasi yang dapat diakses oleh publik dengan Petugas Informasi.
  6. Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan.
  7. Menyertakan alasan tertulis pengecualian informasi secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan informasi ditolak.
  8. Mengkoordinasikan penghitaman atau pengaburan informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada Petugas Informasi.
  9. Mengembangkan kapasitas pejabat fungsional dan/atau petugas informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi.
  10. Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur yang berlaku.
  11. PPID bertanggung jawab kepada atasan PPID dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya.

Inovasi Unggulan Kami

saprahan

ecomas

sijampang

Profil Pengadilan Negeri Sambas
PTSP Pengadilan Negeri Sambas
e-Court Mahkamah Agung
Gugatan Sederhana

Hubungi Kami

Silahkan hubungi Pengadilan Negeri Sambas, kami melayani para pencari keadilan dengan sepenuh hati.

Jalan Pembangunan, Desa Dalam Kaum

Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas

Provinsi Kalimantan Barat

Kode Pos 79462

Telp. (0565) 392342

Faks. (0562) 392333

Informasi/Pengaduan : 0895 3355 01818 (whatsapp)

Email : [email protected]

Peta Lokasi