Sambas, 20 September 2024. Hakim Pengadilan Negeri Sambas melaksanakan Sidang Keliling. Lokasi Sidang Keliling ini bertempat di Aula Kantor Kecamatan Sejangkung, Kab. Sambas. Dalam Sidang keliling ini Masyarakat dapat mengajukan perkara perdata permohonan yang pembuktiannya mudah atau bersifat sederhana.