A. Dasar Hukum
Dasar hukum terdiri dari:
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan.
- Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor : 52/DJU/SK/HK.006/5/Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014.
B. Ruang Lingkup
Ruang Lingkup Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, terdiri dari:
- Layanan Pembebasan Biaya Perkara;
- Penyelenggaraan Sidang di luar Gedung Pengadilan Negeri; dan
- Penyediaan Posbakum Pengadilan Negeri.
C. Prosedur
Permohonan pembebasan biaya perkara untuk perkara perdata gugatan maupun permohonan, diajukan oleh penggugat atau pemohon yang tidak mampu secara ekonomi melalui meja I sebelum perkara didaftar dan diregister, sedangkan untuk permohonan yang diajukan oleh Tergugat/Termohon, harus diajukan sebelum mengajukan jawaban, dengan melampirkan :
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara; atau
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu; atau
- Surat Pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani Pemohon dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri.
D. Mekanisme
Layanan pembebasan biaya perkara meliputi perkara perdata permohonan, gugatan, dan eksekusi dalam tahun berjalan berlaku sejak perkara didaftarkan dan diterima oleh Pengadilan dan besaran pembebasan biaya perkara, meliputi biaya perkara:
- Perdata Permohonan maksimal sebesar : Rp. 187.000,00 (seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah),
- Perdata Gugatan maksimal sebesar : Rp. 2.185.000,00 (dua juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah);
- Banding maksimal sebesar : Rp. 897.000,00 (delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah);
- Kasasi maksimal sebesar : Rp. 1.137.000,00 (satu juta seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);
- Peninjauan Kembali maksimal sebesar : Rp. 2.137.000,00 (dua juta seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah); dan
- Permohonan eksekusi hanya untuk panjar biaya eksekusi sebesar : Rp. 1.077.000,00 (satu juta tujuh puluh tujuh ribu rupiah).