Informasi bagi para Pelanggar:
- Pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang Tilang di Pengadilan Negeri Sambas di Jalan Pembangunan.
- Perkara Lalu Lintas (Tilang) diputus hari Senin (Polresta & PJR) dan Kamis (Polres & DLLAJ Timbangan) setiap minggunya.
- Untuk mengetahui denda tilang, Pengadilan Negeri Sambas memberikan fasilitas kemudahan yaitu : Pelanggar cukup mengetikan Nama / Nomor Kendaraan / Nomor Tilang pada fasilitas pencarian pada aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara).
- Untuk pembayaran denda tilang dan pengambilan barang bukti, pelanggar cukup datang ke kantor Kejaksaan Negeri Sambas di Jalan Saing Rambi.
- Denda Tilang yang dibayarkan akan disetorkan sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak.
- Bagi para pelanggar wajib untuk melaksanakan Poin 3 agar mendapatkan informasi yang benar tentang apakah Perkara Tilang sudah diputus atau belum oleh Pengadilan Negeri Sambas, apabila Nomor Tilang pelanggar tidak ada dalam daftar sesuai dengan tanggal putusan yang ditentukan, maka yang bersangkutan dapat langsung menghubungi pihak terkait (Pihak Kepolisian atau DLLAJ).
No. |
No. Perkara |
No. Seri Tilang |
TNKB |
Pelanggar |
Tgl. dan R. Sidang |
Putusan |