"BERANI" merupakan akronim dari "BERdedikasi dalam melayANI"
A. Secara Harafiah
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang disusun oleh J.S. Badudu, kata dasar 'dedikasi' merupakan kata benda yang memiliki makna pengorbanan tenaga, pikiran, dan waktu demi keberhasilan suatu usaha atau tujuan mulia atau bisa disamakan dengan pengabdian.
Sedangkan 'melayani' atau pemberian pelayanan adalah merupakan salah satu fokus utama tugas pengadilan sebagai salah satu lembaga yang berkeharusan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Maka secara harafiah motto "berdedikasi dalam melayani" menunjukkan komitmen Pengadilan Negeri Sambas untuk mengabdi secara profesional dalam pemberian pelayanan yang prima kepada masyarakat.
B. Secara Filosofis
Kata 'berani' sekaligus memiliki filosofi bahwa Pengadilan Negeri Sambas sebagai salah satu lembaga yang mengambil peranan dalam penegakan hukum juga berani dan tidak takut dalam menegakkan kebenaran dan keadilan, sesuai dengan sebuah semboyan berbahasa latin yang cukup terkenal di ranah hukum, "fiat justitia ruat coeleum" yang berarti hukum harus tetap ditegakkan, biarpun langit runtuh.