Sambas - Jum'at, 07 Januari 2022. Bertempat di Desa Sepadu Rt.006 Rw 002, Kecamatan Semparuk Kabupaten Sambas, telah dilaksanakan Pemeriksaan Setempat atas Perkara Perdata No. 30/Pdt.G/2021/PN Sbs. Pelaksanaan sidang PS tersebut dihadiri Hakim dan Panitera Pengganti serta pihak-pihak terkait (galeri foto)