A. Pemenuhan
I. Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi
- Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan.
- Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan.
- Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja.
II. Pola Mutasi Internal
- Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan.
- Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan.
- Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja.
III. Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi
- Unit Kerja melakukan Training Need Analysis untuk pengembangan kompetensi.
- Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, telah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai.
- Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan.
- Pegawai di unit kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya.
- Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (seperti pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, coaching, atau mentoring).
- Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja.
IV. Penetapan Kinerja Individu
- Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasi.
- Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level di atasnya.
- Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik.
- Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward.
V. Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai
- Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan.
VI. Sistem Informasi Kepegawaian
- Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala.
B. Reform
I. Kinerja Individu
- Ukuran kinerja individu telah berorientasi hasil (outcome) sesuai pada levelnya.
II. Assessment Pegawai
- Hasil assessment telah dijadikan pertimbangan untuk mutasi dan pengembangan karir pegawai.
III. Pelanggaran Disiplin Pegawai
- Penurunan pelanggaran disiplin pegawai.