1.png
2.png
3.png
4.png
5.png
6.png
Shadow


Layanan Kepaniteraan Hukum

Pasal 83 Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan menyatakan bahwa Panitera Muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data perkara, penataan arsip perkara serta pelaporan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Panitera Muda Hukum menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan, dan penyajian data perkara;
  2. Pelaksanaan penyajian statistik perkara;
  3. Pelaksanaan penyusunan dan pengiriman laporan perkara;
  4. Pelaksanaan penataan, penyimpanan, dan pemeliharaan arsip perkara;
  5. Pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara;
  6. Pelaksanaan penyiapan, pengelolaan, dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara;
  7. Pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat, hubungan masyarakat; dan
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

Inovasi Unggulan Kami

saprahan

ecomas

sijampang

Profil Pengadilan Negeri Sambas
PTSP Pengadilan Negeri Sambas
e-Court Mahkamah Agung
Gugatan Sederhana

Hubungi Kami

Silahkan hubungi Pengadilan Negeri Sambas, kami melayani para pencari keadilan dengan sepenuh hati.

Jalan Pembangunan, Desa Dalam Kaum

Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas

Provinsi Kalimantan Barat

Kode Pos 79462

Telp. (0565) 392342

Faks. (0562) 392333

Informasi/Pengaduan : 0895 3355 01818 (whatsapp)

Email : [email protected]

Peta Lokasi