Wilayah Yuridiksi Pengadilan Negeri Sambas mencakup seluruh wilayah Kabupaten Sambas yang memiliki luas wilayah 6.395,70 Km² atau 639.570 Ha (4,36% dari luas wilayah Provinsi Kalimantan Barat). Kabupaten Sambas merupakan wilayah Kabupaten yang terletak pada bagian pantai barat paling utara dari wilayah provinsi Kalimantan Barat dengan panjang pantai ± 128,5 Km dan panjang perbatasan negara ± 97 Km.
Kabupaten Sambas terletak di antara 1’23” LU dan 108’39” BT dengan batas-batas wilayah administratif sebagai berikut:
- Batas Utara : Sarawak, Malaysia Timur
- Batas Timur : Kabupaten Bengkayang dan Sarawak, Malaysia Timur
- Batas Selatan : Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang
- Batas Barat : Selat Karimata, Laut Cina Selatan
Kabupaten Sambas yang terbentuk sekarang ini merupakan hasil pemekaran kabupaten pada tahun 2000. Sebelumnya wilayah Kabupaten Sambas sejak tahun 1960 meliputi Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang sekarang dimana pembentukan Kabupaten Sambas pada tahun 1960 itu berdasarkan bekas wilayah kekuasaan Kesultanan Sambas.
Wilayah administratif Kabupaten Sambas meliputi 19 (sembilan belas) Kecamatan dengan 195 (seratus sembilan puluh lima) Desa, yaitu:
- Kecamatan Sambas: 18 Desa
- Kecamatan Sajad: 4 Desa
- Kecamatan Sebawi: 7 Desa
- Kecamatan Subah : 13 Desa
- Kecamatan Sejangkung: 12 Desa
- Kecamatan Teluk Keramat: 25 Desa
- Kecamatan Tangaran: 8 Desa
- Kecamatan Galing: 10 Desa
- Kecamatan Paloh: 8 Desa
- Kecamatan Sajingan Besar: 5 Desa
- Kecamatan Tebas: 23 Desa
- Kecamatan Tekarang: 7 Desa
- Kecamatan Pemangkat: 8 Desa
- Kecamatan Semparuk: 5 Desa
- Kecamatan Jawai Selatan: 9 Desa
- Kecamatan Jawai: 13 Desa
- Kecamatan Selakau: 11 Desa
- Kecamatan Selakau Timur: 4 Desa
- Kecamatan Salatiga: 5 Desa