header pn sambas
1.png
2.png
3.png
4.png
5.png
6.png
7.png
previous arrow
next arrow
Shadow

Zona Integritas

Wilayah Yurisdiksi

Wilayah Yuridiksi Pengadilan Negeri Sambas mencakup seluruh wilayah Kabupaten Sambas yang memiliki luas wilayah 6.395,70 Km² atau 639.570 Ha (4,36% dari luas wilayah Provinsi Kalimantan Barat). Kabupaten Sambas merupakan wilayah Kabupaten yang terletak pada bagian pantai barat paling utara dari wilayah provinsi Kalimantan Barat dengan panjang pantai ± 128,5 Km dan panjang perbatasan negara ± 97 Km.

Kabupaten Sambas terletak di antara 1’23” LU dan 108’39” BT dengan batas-batas wilayah administratif sebagai berikut:

  • Batas Utara : Sarawak, Malaysia Timur
  • Batas Timur : Kabupaten Bengkayang dan Sarawak, Malaysia Timur
  • Batas Selatan : Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang
  • Batas Barat : Selat Karimata, Laut Cina Selatan

Kabupaten Sambas yang terbentuk sekarang ini merupakan hasil pemekaran kabupaten pada tahun 2000. Sebelumnya wilayah Kabupaten Sambas sejak tahun 1960 meliputi Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang sekarang dimana pembentukan Kabupaten Sambas pada tahun 1960 itu berdasarkan bekas wilayah kekuasaan Kesultanan Sambas.

Wilayah administratif Kabupaten Sambas meliputi 19 (sembilan belas) Kecamatan dengan 195 (seratus sembilan puluh lima) Desa, yaitu:

  1. Kecamatan Sambas: 18 Desa
  2. Kecamatan Sajad: 4 Desa
  3. Kecamatan Sebawi: 7 Desa
  4. Kecamatan Subah : 13 Desa
  5. Kecamatan Sejangkung: 12 Desa
  6. Kecamatan Teluk Keramat: 25 Desa
  7. Kecamatan Tangaran: 8 Desa
  8. Kecamatan Galing: 10 Desa
  9. Kecamatan Paloh: 8 Desa
  10. Kecamatan Sajingan Besar: 5 Desa
  11. Kecamatan Tebas: 23 Desa
  12. Kecamatan Tekarang: 7 Desa
  13. Kecamatan Pemangkat: 8 Desa
  14. Kecamatan Semparuk: 5 Desa
  15. Kecamatan Jawai Selatan: 9 Desa
  16. Kecamatan Jawai: 13 Desa
  17. Kecamatan Selakau: 11 Desa
  18. Kecamatan Selakau Timur: 4 Desa
  19. Kecamatan Salatiga: 5 Desa

Wilayah Yurisdiksi Pengadilan Negeri Sambas