MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA PENGADILAN NEGERI SAMBAS KELAS II
Logo Mahkamah Agung Republik Indonesia Logo BerAKHLAK Logo Bangga Melayani Bangsa

Wilayah Yurisdiksi Pengadilan Negeri Sambas

Peta Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sambas

 

Wilayah yurisdiksi atau wilayah hukum Pengadilan Negeri Sambas meliputi seluruh wilayah administratif Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat. Kabupaten Sambas terletak di bagian paling utara Provinsi Kalimantan Barat dan berbatasan langsung dengan Negara Malaysia. Berdasarkan dokumen perencanaan daerah Kabupaten Sambas, luas wilayah Kabupaten Sambas sekitar 6.394,70 km², dengan panjang pantai sekitar 198,76 km dan panjang perbatasan negara sekitar 97 km.

Batas Wilayah

Secara administratif, Kabupaten Sambas berbatasan dengan:

  • Sebelah Utara: Sarawak, Malaysia dan Laut Natuna;
  • Sebelah Timur: Sarawak, Malaysia dan Kabupaten Bengkayang;
  • Sebelah Selatan: Kabupaten Bengkayang dan Kota Singkawang;
  • Sebelah Barat: Laut Natuna.

Wilayah Administratif

Wilayah Kabupaten Sambas terdiri atas 19 kecamatan, yaitu:

  1. Kecamatan Sambas;
  2. Kecamatan Sajad;
  3. Kecamatan Sebawi;
  4. Kecamatan Subah;
  5. Kecamatan Sejangkung;
  6. Kecamatan Teluk Keramat;
  7. Kecamatan Tangaran;
  8. Kecamatan Galing;
  9. Kecamatan Paloh;
  10. Kecamatan Sajingan Besar;
  11. Kecamatan Tebas;
  12. Kecamatan Tekarang;
  13. Kecamatan Pemangkat;
  14. Kecamatan Semparuk;
  15. Kecamatan Jawai Selatan;
  16. Kecamatan Jawai;
  17. Kecamatan Selakau;
  18. Kecamatan Selakau Timur; dan
  19. Kecamatan Salatiga.

Seluruh kecamatan tersebut termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sambas Kelas II.

Sumber Data

Data wilayah administratif dan geografis mengacu pada dokumen resmi Pemerintah Kabupaten Sambas dan Badan Pusat Statistik Kabupaten Sambas.