
Peta Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sambas
Wilayah yurisdiksi atau wilayah hukum Pengadilan Negeri Sambas meliputi seluruh wilayah administratif Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat. Kabupaten Sambas terletak di bagian paling utara Provinsi Kalimantan Barat dan berbatasan langsung dengan Negara Malaysia. Berdasarkan dokumen perencanaan daerah Kabupaten Sambas, luas wilayah Kabupaten Sambas sekitar 6.394,70 km², dengan panjang pantai sekitar 198,76 km dan panjang perbatasan negara sekitar 97 km.
Batas Wilayah
Secara administratif, Kabupaten Sambas berbatasan dengan:
- Sebelah Utara: Sarawak, Malaysia dan Laut Natuna;
- Sebelah Timur: Sarawak, Malaysia dan Kabupaten Bengkayang;
- Sebelah Selatan: Kabupaten Bengkayang dan Kota Singkawang;
- Sebelah Barat: Laut Natuna.
Wilayah Administratif
Wilayah Kabupaten Sambas terdiri atas 19 kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Sambas;
- Kecamatan Sajad;
- Kecamatan Sebawi;
- Kecamatan Subah;
- Kecamatan Sejangkung;
- Kecamatan Teluk Keramat;
- Kecamatan Tangaran;
- Kecamatan Galing;
- Kecamatan Paloh;
- Kecamatan Sajingan Besar;
- Kecamatan Tebas;
- Kecamatan Tekarang;
- Kecamatan Pemangkat;
- Kecamatan Semparuk;
- Kecamatan Jawai Selatan;
- Kecamatan Jawai;
- Kecamatan Selakau;
- Kecamatan Selakau Timur; dan
- Kecamatan Salatiga.
Seluruh kecamatan tersebut termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sambas Kelas II.
Sumber Data
Data wilayah administratif dan geografis mengacu pada dokumen resmi Pemerintah Kabupaten Sambas dan Badan Pusat Statistik Kabupaten Sambas.