A. Tugas dan Fungsi Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Kelas II
- Panitera Muda Perdata mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang perdata.
- Panitera Muda Perdata menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara perdata;
- pelaksanaan registrasi perkara gugatan dan permohonan;
- pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan;
- pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
- pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;
- pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali kepada para pihak;
- pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali;
- pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
- pelaksanaan penerimaan konsinyasi;
- pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi;
- pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
- pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;
- pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
B. Alur Penyelesaian Perkara Perdata
C. Pelaksanaan Pendaftaran Permohonan Tingkat Pertama
- Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan pada Pengadilan Negeri di bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi:
- Surat Permohonan/Gugatan;
- Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat).
- Penggugat/Kuasanya membayar biaya gugatan/SKUM di Kasir.
- Memberikan SKUM yang telah dibayar dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
- Menerima tanda bukti penerimaan surat gugatan.
- Menunggu surat panggilan sidang dari Pengadilan Negeri yang disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.
- Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
D. Pelaksanaan Pendaftaran Permohonan Tingkat Banding
- Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada pengadilan di bagian perdata, dengan beberapa kelengkapan / syarat yang harus dipenuhi.
- Surat Permohonan Banding;
- Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat);
- Memori Banding.
- Pemohon/kuasanya membayar biaya gugatan/SKUM di Kasir.
- Memberikan SKUM yang telah dibayar dan menyiapkan bukti asli untuk arsip.
- Menerima tanda bukti penerimaan surat permohonan.
- Menunggu surat pemberitahuan pemeriksaan berkas (inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas.
- Menunggu surat pemberitahuan kontra memori Banding dan salinan kontra memori Banding.
- Menunggu kutipan putusan dari Pengadilan Tinggi yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.
E. Pelaksanaan Pendaftaran Permohonan Tingkat Kasasi
- Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri di bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi:
- Surat Permohonan Kasasi;
- Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat);
- Memori Kasasi.
- Pemohon/kuasanya membayar biaya gugatan/SKUM di Kasir;
- Memberikan SKUM yang telah dibayar dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
- Menerima tanda bukti penerimaan surat permohonan.
- Menunggu surat pemberitahuan pemeriksaan berkas (inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas.
- Menunggu surat pemberitahuan kontra memori Kasasi dan salinan kontra memori Kasasi.
- Menunggu kutipan putusan dari Mahkamah Agung yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.
Sumber:
- Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, 2008, hlm. 83-88.
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.