header pn sambas
1.png
2.png
NewWebsiteBannerMarch2025.png
3.png
Slide Jam PTSP.png
4.png
5.png
6.png
previous arrow
next arrow
Shadow

Zona Integritas

Kepaniteraan Perdata

A. Tugas dan Fungsi Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Kelas II

  1. Panitera Muda Perdata mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang perdata.
  2. Panitera Muda Perdata menyelenggarakan fungsi:
    1. pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara perdata;
    2. pelaksanaan registrasi perkara gugatan dan permohonan;
    3. pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan;
    4. pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
    5. pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;
    6. pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali kepada para pihak;
    7. pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali;
    8. pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
    9. pelaksanaan penerimaan konsinyasi;
    10. pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi;
    11. pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
    12. pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;
    13. pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan
    14. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

B. Alur Penyelesaian Perkara Perdata

Alur Penyelesaian Perkara Perdata


C. Pelaksanaan Pendaftaran Permohonan Tingkat Pertama

  1. Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan pada Pengadilan Negeri di bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi:
    • Surat Permohonan/Gugatan;
    • Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat).
  2. Penggugat/Kuasanya membayar biaya gugatan/SKUM di Kasir.
  3. Memberikan SKUM yang telah dibayar dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
  4. Menerima tanda bukti penerimaan surat gugatan.
  5. Menunggu surat panggilan sidang dari Pengadilan Negeri yang disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.
  6. Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

D. Pelaksanaan Pendaftaran Permohonan Tingkat Banding

  1. Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada pengadilan di bagian perdata, dengan beberapa kelengkapan / syarat yang harus dipenuhi.
    • Surat Permohonan Banding;
    • Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat);
    • Memori Banding.
  2. Pemohon/kuasanya membayar biaya gugatan/SKUM di Kasir.
  3. Memberikan SKUM yang telah dibayar dan menyiapkan bukti asli untuk arsip.
  4. Menerima tanda bukti penerimaan surat permohonan.
  5. Menunggu surat pemberitahuan pemeriksaan berkas (inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas.
  6. Menunggu surat pemberitahuan kontra memori Banding dan salinan kontra memori Banding.
  7. Menunggu kutipan putusan dari Pengadilan Tinggi yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.

E. Pelaksanaan Pendaftaran Permohonan Tingkat Kasasi

  1. Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri di bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi:
    • Surat Permohonan Kasasi;
    • Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat);
    • Memori Kasasi.
  2. Pemohon/kuasanya membayar biaya gugatan/SKUM di Kasir;
  3. Memberikan SKUM yang telah dibayar dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
  4. Menerima tanda bukti penerimaan surat permohonan.
  5. Menunggu surat pemberitahuan pemeriksaan berkas (inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas.
  6. Menunggu surat pemberitahuan kontra memori Kasasi dan salinan kontra memori Kasasi.
  7. Menunggu kutipan putusan dari Mahkamah Agung yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.

Sumber:

  • Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, 2008, hlm. 83-88.
  • Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.