Pengadilan Negeri dapat menyelenggarakan sidang di luar gedung pengadilan berdasarkan pada karakteristik jumlah perkara, sifat perkara yang pembuktiannya mudah atau bersifat sederhana, keterjangkauan wilayah dan dilakukan dalam bentuk sidang di tempat sidang tetap (zitting plaatz) atau sidang keliling pada kantor pemerintah setempat serta dapat dilakukan secara bersama-sama dengan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara sesuai kebutuhan;
Dalam menyelenggarakan sidang di luar gedung pengadilan negeri, pengadilan negeri secara terpadu dapat melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, kementerian/lembaga lain yang berwenang atau dengan layanan posbakum pengadilan negeri untuk keperluan penerbitan dokumen-dokumen sebagai akibat dari putusan pengadilan pada sidang di luar gedung pengadilan negeri;
Petugas penyelenggara sidang di luar gedung Pengadilan negeri mengupayakan dekorum ruang persidangan yang diselenggarakan di luar gedung pengadilan negeri dengan memperhatikan akses untuk penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak, dan orang lanjut usia serta sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Petugas penyelenggara sidang di luar gedung pengadilan negeri terdiri atas:
Hakim; dan
Panitera Pengganti;
Orang atau sekelompok orang selain petugas posbakum pengadilan negeri yang ingin ikut serta memberikan penyuluhan hukum di dalam penyelenggaraan sidang di luar gedung pengadilan negeri harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Ketua Pengadilan Negeri;
Biaya penyelenggaraan sidang di luar gedung pengadilan negeri dibebankan kepada anggaran satuan pengadilan negeri dan terdiri dari:
Biaya tempat persidangan jika diperlukan;
Biaya perlengkapan sidang jika diperlukan; dan
Biaya perjalanan dinas hakim, panitera, dan petugas lainnya. Yang besarannya disesuaikan dengan Standar Biaya Umum (SBU);
Dalam hal sidang menyiapkan seluruh bukti-bukti pengeluaran sebagai bukti pertanggungjawaban keuangan serta Bendahara Pengeluaran mencatat semua biaya yang telah dikeluarkan untuk sidang di luar gedung pengadilan negeri dalam pembukuan yang disediakan untuk itu; di luar gedung pengadilan negeri mengikutsertakan petugas Posbakum Pengadilan Negeri, maka biaya perjalanan dinas termasuk untuk petugas Posbakum Pengadilan Negeri;
Dalam hal terdapat orang atau sekelompok orang selain petugas Posbakum Pengadilan Negeri yang ingin ikut serta memberikan penyuluhan hukum di dalam penyelenggaraan sidang di luar gedung pengadilan negeri, biaya yang timbul ditanggung sendiri oleh orang atau sekelompok orang yang bersangkutan;
Untuk kepentingan perencanaan, Ketua Pengadilan Negeri menentukan anggaran sidang di luar gedung Pengadilan berdasarkan perkiraan satuan biaya dan perkiraan jumlah sidang di luar gedung pengadilan negeri kemudian Bendahara Pengeluaran menyiapkan seluruh bukti-bukti pengeluaran sebagai bukti pertanggungjawaban keuangan serta Bendahara Pengeluaran mencatat semua biaya yang telah dikeluarkan untuk sidang di luar gedung pengadilan negeri dalam pembukuan yang disediakan untuk itu;