Sejarah Peradilan di Sambas
Sejarah peradilan di wilayah Sambas telah berkembang sejak masa Kesultanan Sambas dan pemerintahan Hindia Belanda. Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian perkara pada masa itu dilaksanakan melalui beberapa bentuk lembaga peradilan yang disesuaikan dengan struktur pemerintahan dan masyarakat setempat.
Peradilan pada Masa Kesultanan Sambas dan Hindia Belanda
Pada tahun 1936 mulai dibentuk pengadilan khusus bagi golongan pribumi di wilayah Kerajaan Sambas. Sistem peradilan tersebut terdiri atas Pengadilan Balai Kanon, Pengadilan Balai Raja, dan Pengadilan Balai Bidai.
1. Pengadilan Balai Kanon
Pengadilan Negeri yang sebelumnya disebut Landraad untuk golongan pribumi kemudian dikenal sebagai Pengadilan Balai Kanon. Pengadilan ini berada di bawah Sultan Sambas yang bertindak sebagai hakim tunggal dengan dibantu oleh seorang panitera. Dalam pelaksanaan tugasnya, Sultan Sambas memperoleh pertimbangan dari seorang pejabat Pemerintah Belanda dan pemuka agama Islam atau Maharaja Imam. Penuntutan dilakukan oleh Mantri Polisi. Penjatuhan hukuman berpedoman pada ketentuan hukum pidana dan peraturan lain yang berlaku pada masa itu, terutama terhadap perkara dengan ancaman hukuman di atas enam bulan. Keputusan Pengadilan Balai Kanon selanjutnya harus memperoleh penguatan dari Pengadilan Negeri atau Landraad yang berkedudukan di Singkawang.
2. Pengadilan Balai Raja
Pengadilan setempat yang sebelumnya disebut Magistraat untuk golongan pribumi kemudian dikenal sebagai Pengadilan Balai Raja. Kepala distrik atau Demang bertindak sebagai hakim tunggal. Tugas kepaniteraan dilaksanakan oleh juru tulis kepala distrik, sedangkan penuntutan dilakukan oleh Mantri Polisi setempat. Pengadilan Balai Raja menangani perkara berdasarkan ketentuan hukum pidana dan peraturan lain yang berlaku pada masa itu, terutama terhadap perkara dengan ancaman hukuman di bawah enam bulan. Keputusan Pengadilan Balai Raja harus memperoleh penguatan dari kepala pemerintahan setempat atau Controleur.
3. Pengadilan Balai Bidai
Pengadilan Adat kemudian dikenal sebagai Pengadilan Balai Bidai. Peradilan ini dilaksanakan oleh unsur masyarakat adat. Ketua adat, kepala benua, atau kepala kampung dapat bertindak sebagai Ketua Pengadilan Balai Bidai dengan melibatkan pemuka masyarakat, seperti Lebai dan Penghulu. Penyelesaian perkara berpedoman pada hukum adat setempat. Sanksi yang dapat diberikan antara lain berupa denda dan ganti rugi. Salah satu bentuk penyelesaian yang paling ringan dikenal dengan membayar Kasai Langgir atau biaya Tepung Tawar.
Peradilan pada Masa Pendudukan Jepang
Pada masa pendudukan Jepang, tidak banyak dilakukan perubahan terhadap peraturan perundang-undangan yang telah berlaku sebelumnya sepanjang ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan pemerintahan militer Jepang. Pemerintahan Jepang menghapus berbagai hak istimewa yang sebelumnya dimiliki oleh golongan Belanda dan Eropa. Sejumlah perubahan juga dilakukan dalam bidang hukum dan peradilan. Perubahan tersebut antara lain meliputi penghapusan pluralisme atau dualisme tata peradilan, unifikasi kejaksaan, penghapusan pembedaan antara polisi kota dan polisi lapangan atau pedesaan, pembentukan lembaga pendidikan hukum, serta pengisian berbagai jabatan administrasi pemerintahan dan hukum oleh masyarakat pribumi.
Peradilan di Sambas setelah Kemerdekaan
Setelah Indonesia merdeka, penyelenggaraan kekuasaan kehakiman berkembang mengikuti sistem hukum dan ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebelum Pengadilan Negeri Sambas dibentuk, penyelesaian perkara bagi masyarakat di wilayah Sambas dilaksanakan melalui Pengadilan Negeri Singkawang. Pada masa tersebut, wilayah hukum Pengadilan Negeri Singkawang masih mencakup wilayah Kabupaten Sambas. Perubahan wilayah pemerintahan melalui proses pemekaran daerah kemudian membentuk konfigurasi Kabupaten Sambas sebagaimana dikenal saat ini. Meskipun demikian, pelayanan dan penyelesaian perkara pengadilan bagi masyarakat Kabupaten Sambas masih dilaksanakan melalui Pengadilan Negeri Singkawang sampai dibentuknya Pengadilan Negeri Sambas.
Pembentukan Pengadilan Negeri Sambas
Pengadilan Negeri Sambas dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Sambas, Pengadilan Negeri Bengkayang, dan Pengadilan Negeri Buol. Pembentukan Pengadilan Negeri Sambas menjadi tonggak penting dalam penyelenggaraan pelayanan peradilan bagi masyarakat Kabupaten Sambas karena pelayanan dan penyelesaian perkara dapat dilaksanakan oleh pengadilan yang berkedudukan di wilayah Kabupaten Sambas. Pengadilan Negeri Sambas merupakan pengadilan tingkat pertama dengan klasifikasi Pengadilan Negeri Kelas II. Pembangunan gedung Pengadilan Negeri Sambas didukung melalui anggaran APBN dalam DIPA Tahun Anggaran 2006. Pengadilan Negeri Sambas diresmikan pada 31 Juli 2007 oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia saat itu, Prof. Dr. H. Bagir Manan, S.H., M.C.L. Sejak peresmian tersebut, Pengadilan Negeri Sambas secara resmi menyelenggarakan pelayanan peradilan bagi masyarakat dalam wilayah hukumnya.

Gedung Pengadilan Negeri Sambas
Pengadilan Negeri Sambas berkedudukan di Jalan Pembangunan, Desa Dalam Kaum, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat. Gedung Pengadilan Negeri Sambas berdiri di atas tanah yang berasal dari hibah Pemerintah Kabupaten Sambas. Berdasarkan dokumen pertanahan, tanah tempat berdirinya Pengadilan Negeri Sambas memiliki luas 11.700 m² (sebelas ribu tujuh ratus meter persegi) dan telah bersertifikat. Keberadaan Pengadilan Negeri Sambas mendekatkan akses masyarakat Kabupaten Sambas terhadap pelayanan peradilan. Seiring dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat, Pengadilan Negeri Sambas terus mengembangkan pelayanan peradilan dan pelayanan informasi dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia.