
Pada Rabu [08/04/2026] Pengadilan Negeri Sambas menyelenggarakan kegiatan sosialisasi sejumlah peraturan dan kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia kepada para pihak eksternal, sebagai bagian dari upaya peningkatan pemahaman serta implementasi regulasi di lingkungan peradilan.

Kegiatan ini mencakup sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 6 Tahun 2022, Perma Nomor 7 Tahun 2022, dan Perma Nomor 8 Tahun 2022, serta Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) Nomor 363/KMA/SK/XII/2022, SK KMA Nomor 365/KMA/SK/XII/2022, dan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh berbagai pihak eksternal, antara lain aparat penegak hukum, advokat, serta pemangku kepentingan lainnya yang berhubungan langsung dengan proses peradilan.

Dalam kegiatan tersebut, narasumber dari Pengadilan Negeri Sambas memaparkan secara komprehensif substansi dari masing-masing regulasi, termasuk tujuan pembentukan, ruang lingkup pengaturan, serta implikasinya dalam praktik peradilan. Penjelasan juga difokuskan pada penerapan teknis guna memastikan keseragaman pemahaman dan pelaksanaan di lapangan.

Pengadilan Negeri Sambas berharap melalui kegiatan ini, seluruh pihak yang terlibat dalam proses peradilan dapat mengimplementasikan ketentuan yang telah disosialisasikan secara optimal, demi terwujudnya pelayanan peradilan yang prima dan berkeadilan.

























































