
MEDIASI BERHASIL
Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara perdata Nomor 71/Pdt.G/2025/PN Sbs melalui proses mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator berhasil mendamaikan Para Pihak sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dalam proses mediasi tersebut, Para Pihak secara sukarela menyatakan sepakat untuk menyelesaikan perkara secara damai dan menuangkannya dalam kesepakatan perdamaian yang telah disetujui bersama. Dengan tercapainya kesepakatan ini, Para Pihak berkomitmen untuk melaksanakan isi perdamaian dengan itikad baik demi terciptanya kepastian hukum dan keharmonisan hubungan ke depan.


















































