A. Pengertian
B. Dasar Hukum & Panduan
Dasar hukum:
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
Panduan:
C. Tata Cara
Guna mempermudah pendaftaran perkara Gugatan Sederhana, Pengadilan Negeri Sambas menerima pendaftaran perkara Gugatan Sederhana melalui surel/e-mail dengan prosedur sebagai berikut:
Langkah pertama, lengkapi persyaratannya sebagai berikut:
- Formulir gugatan yang telah ditandatangani dan dipindai (scan) dalam format PDF serta dokumen word dalam format DOC/DOCX. Contoh formulir dapat dilihat dalam Buku Saku.
- Fotokopi kartu identitas yang masih berlaku berupa KTP/SIM (scan dalam format PDF).
Langkah kedua:
- Tiga file tersebut (yaitu dokumen formulir gugatan format PDF dan DOC/DOCX dan fotokopi kartu identitas format PDF) dilampirkan dalam e-mail yang ditujukan kepada: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. dengan mencantumkan subjek dengan format: Daftar(spasi)GS(spasi)<nama lengkap>, Contoh: “Daftar GS Haris”. Dan mencantumkan nama lengkap beserta nomor telepon/ponsel yang dapat dihubungi.
- Setelah e-mail kami terima, kami akan membalas e-mail anda untuk kemudian dilakukan verifikasi berkas, rincian panjar biaya perkara, pembayaran, serta perkara dinyatakan terdaftar dengan nomor perkara.