1.png
2.png
3.png
4.png
5.png
6.png
Shadow


Gugatan Sederhana

A. Pengertian


B. Dasar Hukum & Panduan

Dasar hukum:

Panduan:


C. Tata Cara

Guna mempermudah pendaftaran perkara Gugatan Sederhana, Pengadilan Negeri Sambas menerima pendaftaran perkara Gugatan Sederhana melalui surel/e-mail dengan prosedur sebagai berikut:

Langkah pertama, lengkapi persyaratannya sebagai berikut:

  1. Formulir gugatan yang telah ditandatangani dan dipindai (scan) dalam format PDF serta dokumen word dalam format DOC/DOCX. Contoh formulir dapat dilihat dalam Buku Saku.
  2. Fotokopi kartu identitas yang masih berlaku berupa KTP/SIM (scan dalam format PDF).

Langkah kedua:

  1. Tiga file tersebut (yaitu dokumen formulir gugatan format PDF dan DOC/DOCX dan fotokopi kartu identitas format PDF) dilampirkan dalam e-mail yang ditujukan kepada: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. dengan mencantumkan subjek dengan format: Daftar(spasi)GS(spasi)<nama lengkap>, Contoh: “Daftar GS Haris”. Dan mencantumkan nama lengkap beserta nomor telepon/ponsel yang dapat dihubungi.
  2. Setelah e-mail kami terima, kami akan membalas e-mail anda untuk kemudian dilakukan verifikasi berkas, rincian panjar biaya perkara, pembayaran, serta perkara dinyatakan terdaftar dengan nomor perkara.

Inovasi Unggulan Kami

saprahan

ecomas

sijampang

Profil Pengadilan Negeri Sambas
PTSP Pengadilan Negeri Sambas
e-Court Mahkamah Agung
Gugatan Sederhana

Hubungi Kami

Silahkan hubungi Pengadilan Negeri Sambas, kami melayani para pencari keadilan dengan sepenuh hati.

Jalan Pembangunan, Desa Dalam Kaum

Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas

Provinsi Kalimantan Barat

Kode Pos 79462

Telp. (0565) 392342

Faks. (0562) 392333

Informasi/Pengaduan : 0895 3355 01818 (whatsapp)

Email : [email protected]

Peta Lokasi