1.png
2.png
3.png
4.png
5.png
6.png
Shadow


Pos Bantuan Hukum

A. Dasar Hukum

Dasar hukumnya terdiri dari:


B. Pengertian

Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan pada posbakum Pengadilan Negeri;

Tidak mampu sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan melampirkan:

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau;
  2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu atau;
  3. Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon layanan Posbakum Pengadilan Negeri dan disetujui oleh Petugas Posbakum Pengadilan Negeri, apabila Pemohon layanan Posbakum Pengadilan Negeri tidak memiliki dokumen sebagaimana disebut dalam angka 1 atau 2.

C. Jenis Layanan

Posbakum Pengadilan memberikan layanan berupa:

  1. Pemberian informasi, konsultasi, dan advis hukum;
  2. Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan;
  3. Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, atau Organisasi Bantuan Hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.

D. Pemberi Layanan

Petugas pemberi layanan di Posbakum Pengadilan Negeri adalah:

  1. Advokat
  2. Sarjana Hukum

E. Mekanisme Layanan

  1. Orang atau sekelompok orang mengajukan permohonan layanan hukum kepada Posbakum Pengadilan Negeri dengan mengisi formulir yang telah disediakan dan memberikan persyaratan yang diperlukan;
  2. Orang atau sekelompok orang yang sudah mengisi formulir dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (2) dapat langsung menerima layanan Posbakum Pengadilan Negeri;
  3. Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan Negeri akan mengkompilasi berkas perkara Penerima layanan Posbakum Pengadilan Negeri sebagai dokumentasi Pengadilan yang terdiri dari:
    a) Formulir permohonan;
    b) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1);
    c) Kronologis perkara seperti tanggal dan agenda persidangan;
    d) Dokumen hukum yang telah dibuat di Posbakum Pengadilan Negeri;
    e) Pernyataan telah diberikannya layanan yang ditandatangani oleh petugas Posbakum Pengadilan Negeri dan Penerima Layanan Posbakum Pengadilan Negeri;
  4. Apabila Penerima Layanan Posbakum Pengadilan Negeri tidak sanggup membayar biaya perkara, maka Petugas Posbakum Pengadilan Negeri akan memberikan formulir permohonan pembebasan biaya perkara untuk diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri;
  5. Apabila Penerima Layanan Posbakum Pengadilan Negeri memerlukan bantuan hukum berupa pendampingan di sidang Pengadilan Negeri, maka petugas Posbakum Pengadilan Negeri akan memberikan informasi mengenai prosedur bantuan hukum di Pengadilan Negeri dan daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.

F. Poster Layanan

Inovasi Unggulan Kami

saprahan

ecomas

sijampang

Profil Pengadilan Negeri Sambas
PTSP Pengadilan Negeri Sambas
e-Court Mahkamah Agung
Gugatan Sederhana

Hubungi Kami

Silahkan hubungi Pengadilan Negeri Sambas, kami melayani para pencari keadilan dengan sepenuh hati.

Jalan Pembangunan, Desa Dalam Kaum

Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas

Provinsi Kalimantan Barat

Kode Pos 79462

Telp. (0565) 392342

Faks. (0562) 392333

Informasi/Pengaduan : 0895 3355 01818 (whatsapp)

Email : [email protected]

Peta Lokasi