header pn sambas
SliderBannerWebsite1.png
SliderBannerWebsite21.png
SliderBannerWebsite3.png
Jam PTSP 3.png
4.png
5.png
6.png
Screenshot 2026-03-06 111803.png
previous arrow
next arrow
Shadow

Zona Integritas

Featured

Restorative Justice Berhasil

Restorative Justice Berhasil

Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana Nomor 37/Pid.B/2026/PN Sbs yakni Bapak Akbar Fariz Tandjung, S.H., M.H., Ibu Puti Almas, S.H., dan Ibu Dina Uli Simbolon, S.H., berhasil mendamaikan Terdakwa dan juga Korban melalui mekanisme pendekatan Keadilan Restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 Tentang Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Restorative Justice Berhasil
Terdakwa dan Korban menyatakan bersedia untuk melaksanakan kesepakatan perdamaian yang telah dibuat dan disepakati dihadapan Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut dan dalam hal ini Terdakwa maupun Korban menyatakan dengan tegas untuk saling memaafkan dan memulihkan hubungan seperti sedia kala.
Restorative Justice Berhasil