
Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana Nomor 37/Pid.B/2026/PN Sbs yakni Bapak Akbar Fariz Tandjung, S.H., M.H., Ibu Puti Almas, S.H., dan Ibu Dina Uli Simbolon, S.H., berhasil mendamaikan Terdakwa dan juga Korban melalui mekanisme pendekatan Keadilan Restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 Tentang Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Terdakwa dan Korban menyatakan bersedia untuk melaksanakan kesepakatan perdamaian yang telah dibuat dan disepakati dihadapan Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut dan dalam hal ini Terdakwa maupun Korban menyatakan dengan tegas untuk saling memaafkan dan memulihkan hubungan seperti sedia kala.










