header pn sambas
1.png
2.png
NewWebsiteBannerMarch2025.png
3.png
7.png
4.png
5.png
6.png
previous arrow
next arrow
Shadow

Zona Integritas

Panggilan kepada pihak yang tidak diketahui alamatnya

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2023 tentang TATA CARA PANGGILAN DAN PEMBERITAHUAN MELALUI SURAT TERCATAT, pada poin 9 "Bahwa dalam hal panggilan dan/atau pemberitahuan dikembalikan ke pengadilan (retur) karena alamat tidak ditemukan atau para pihak tidak tinggal di alamat tersebut dan keberadaannya saat ini sudah tidak diketahui lagi baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia, panggilan dan/ atau pemberitahuan selanjutnya dilakukan melalui mekanisme panggilan umum".

Panggilan umum yang dimaksud berupa panggilan yang dilakukan petugas Juru Sita pengadilan melalui media papan informasi di kantor pengadilan setempat dan website resmi pengadilan.

No Tgl. Panggilan/
Pemberitahuan
No. Perkara Tgl. Sidang Surat Panggilan
1 2 Januari 2025 314/Pdt.P/2024/PN Sbs 13 Januari 2025 Panggilan Sidang