1.png
2.png
3.png
4.png
5.png
6.png
Shadow


Zitting Plaats

Zitting Plaats adalah tempat-tempat sidang di luar pengadilan yang berlokasi di dalam wilayah hukum pengadilan dan berfungsi sebagai tempat sidang tetap untuk penyelenggaraan persidangan semua jenis perkara yang diajukan para pencari keadilan.

Untuk lebih mengenai Zitting Plaats, dapat mencermati Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor : 1/DJU/OT.01.03/I/2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pedoman Bantuan Hukum Lampiran A Perkara Perdata, Pos Bantuan Hukum Dan Zitting Plaats.

Inovasi Unggulan Kami

saprahan

ecomas

sijampang

Profil Pengadilan Negeri Sambas
PTSP Pengadilan Negeri Sambas
e-Court Mahkamah Agung
Gugatan Sederhana

Hubungi Kami

Silahkan hubungi Pengadilan Negeri Sambas, kami melayani para pencari keadilan dengan sepenuh hati.

Jalan Pembangunan, Desa Dalam Kaum

Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas

Provinsi Kalimantan Barat

Kode Pos 79462

Telp. (0565) 392342

Faks. (0562) 392333

Informasi/Pengaduan : 0895 3355 01818 (whatsapp)

Email : [email protected]

Peta Lokasi