Mahkamah Agung RI Pengadilan Negeri Sambas Memuat tanggal…
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA PENGADILAN NEGERI SAMBAS KELAS II
Logo Mahkamah Agung Republik Indonesia Logo BerAKHLAK Logo Bangga Melayani Bangsa

Tugas dan Fungsi Kepaniteraan

A. Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sambas

Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sambas merupakan aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan Negeri Sambas. Kepaniteraan dipimpin oleh seorang Panitera.

Tugas Kepaniteraan

Kepaniteraan mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara serta menyelesaikan surat-surat yang berkaitan dengan perkara.

Fungsi Kepaniteraan

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kepaniteraan menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis;
  2. pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara perdata;
  3. pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara pidana;
  4. pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara khusus sesuai dengan kewenangan pengadilan;
  5. pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara;
  6. pelaksanaan administrasi keuangan yang berasal dari APBN dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, minutasi, evaluasi, dan administrasi kepaniteraan;
  7. pelaksanaan mediasi;
  8. pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri.

Struktur Kepaniteraan

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pada Pengadilan Negeri Sambas, Kepaniteraan meliputi:

  1. Panitera;
  2. Panitera Muda Perdata;
  3. Panitera Muda Pidana;
  4. Panitera Muda Hukum;
  5. Panitera Pengganti;
  6. Juru Sita dan/atau Juru Sita Pengganti; dan
  7. jabatan fungsional dan pelaksana pada Kepaniteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepaniteraan Muda Khusus dapat dibentuk pada pengadilan yang mempunyai kewenangan menangani perkara khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

B. Panitera

Panitera memimpin Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sambas dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan pemberian dukungan teknis dan administrasi perkara.

Tugas Panitera

Panitera mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara serta menyelesaikan surat-surat yang berkaitan dengan perkara.

Fungsi Panitera

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Panitera menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis;
  2. pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara perdata;
  3. pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara pidana;
  4. pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara khusus sesuai dengan kewenangan pengadilan;
  5. pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara;
  6. pelaksanaan administrasi keuangan yang berasal dari APBN dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, minutasi, evaluasi, dan administrasi kepaniteraan;
  7. pelaksanaan mediasi;
  8. pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri.

C. Panitera Muda Perdata

Tugas

Panitera Muda Perdata mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang perdata.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Panitera Muda Perdata menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara perdata;
  2. pelaksanaan registrasi perkara gugatan dan permohonan;
  3. pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan;
  4. pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
  5. pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;
  6. pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali kepada para pihak;
  7. pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi, dan peninjauan kembali;
  8. pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak serta penyampaian relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
  9. pelaksanaan penerimaan konsinyasi;
  10. pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi;
  11. pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
  12. pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;
  13. pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan
  14. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

D. Panitera Muda Pidana

Tugas

Panitera Muda Pidana mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang pidana.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Panitera Muda Pidana menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara pidana;
  2. pelaksanaan registrasi perkara pidana;
  3. pelaksanaan penerimaan permohonan praperadilan dan pemberitahuan kepada termohon;
  4. pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan;
  5. pelaksanaan penghitungan, penyiapan, dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan, dan penangguhan penahanan;
  6. pelaksanaan penerimaan permohonan izin penggeledahan dan izin penyitaan dari penyidik;
  7. pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
  8. pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;
  9. pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali kepada para pihak;
  10. pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi, dan peninjauan kembali;
  11. pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak serta penyampaian relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
  12. pelaksanaan pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;
  13. pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi;
  14. pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
  15. pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;
  16. pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan
  17. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

E. Panitera Muda Hukum

Tugas

Panitera Muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data perkara, penataan arsip perkara, serta pelaporan.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Panitera Muda Hukum menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan, dan penyajian data perkara;
  2. pelaksanaan penyajian statistik perkara;
  3. pelaksanaan penyusunan dan pengiriman laporan perkara;
  4. pelaksanaan penataan, penyimpanan, dan pemeliharaan arsip perkara;
  5. pelaksanaan kerja sama dengan lembaga kearsipan daerah dalam pengelolaan atau penitipan berkas perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  6. pelaksanaan penyiapan, pengelolaan, dan penyajian bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara;
  7. pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

Dalam penyelenggaraan pelayanan publik pada Pengadilan Negeri Sambas, fungsi pelayanan Informasi dan Pengaduan terintegrasi pada Meja Hukum/Informasi & Pengaduan sesuai dengan pengaturan pelayanan PTSP yang berlaku di Pengadilan Negeri Sambas.

F. Panitera Pengganti

Panitera Pengganti merupakan pejabat kepaniteraan yang memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan proses persidangan.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Panitera Pengganti antara lain:

  1. membantu Hakim atau Majelis Hakim dalam persidangan;
  2. mencatat jalannya persidangan;
  3. menyusun berita acara persidangan;
  4. melaksanakan administrasi perkara yang berkaitan dengan persidangan;
  5. membantu pelaksanaan minutasi perkara sesuai dengan tugas dan kewenangannya; dan
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Panitera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

G. Juru Sita dan Juru Sita Pengganti

Juru Sita dan Juru Sita Pengganti memberikan dukungan terhadap terselenggaranya pelaksanaan persidangan dan pelaksanaan putusan atau penetapan pengadilan sesuai dengan kewenangannya.

Dalam pelaksanaan tugas kejurusitaan, fungsi yang dilaksanakan antara lain:

  1. pelaksanaan pemanggilan dan pemberitahuan kepada para pihak sesuai dengan ketentuan hukum acara;
  2. pelaksanaan pemberitahuan sita dan eksekusi kepada para pihak;
  3. pelaksanaan persiapan sita dan eksekusi;
  4. pelaksanaan sita dan eksekusi sesuai dengan perintah pengadilan;
  5. penyusunan berita acara pelaksanaan tugas kejurusitaan; dan
  6. penyerahan berita acara sita dan eksekusi kepada pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.