MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA PENGADILAN NEGERI SAMBAS KELAS II
Logo Mahkamah Agung Republik Indonesia Logo BerAKHLAK Logo Bangga Melayani Bangsa

Pengadilan Negeri Sambas memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan secara adil, transparan, mudah diakses, dan tanpa diskriminasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat pencari keadilan berhak:

  1. memperoleh informasi mengenai tata cara dan prosedur berperkara;
  2. memperoleh informasi mengenai biaya perkara;
  3. memperoleh informasi mengenai jadwal dan proses persidangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  4. memperoleh pelayanan pengadilan secara adil dan tanpa diskriminasi;
  5. memperoleh bantuan hukum sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku;
  6. mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan;
  7. memperoleh layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sesuai dengan ketentuan;
  8. memperoleh informasi publik yang berada dalam penguasaan pengadilan sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan;
  9. menyampaikan pengaduan atas pelayanan atau dugaan pelanggaran aparatur pengadilan melalui mekanisme yang tersedia; dan
    memperoleh pelayanan yang aksesibel, termasuk bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Informasi mengenai prosedur pengajuan perkara, biaya perkara, bantuan hukum, Posbakum, pelayanan informasi, dan pengaduan dapat diakses melalui layanan yang tersedia pada Pengadilan Negeri Sambas.

Dasar hukum:

  • Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
  • Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sambas Nomor 511/KPN.W17-U8/SK.OT1.2/II/2026 tentang Penetapan Daftar Informasi Publik pada Pengadilan Negeri Sambas Tahun 2026.