Masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi berhak memperoleh akses terhadap layanan hukum di pengadilan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Pengadilan Negeri Sambas menyediakan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang antara lain meliputi:
- layanan pembebasan biaya perkara (prodeo) bagi pihak yang memenuhi persyaratan;
- Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang dapat dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan;
- pemberian informasi, konsultasi atau advis hukum melalui Posbakum sesuai ruang lingkup layanannya;
- bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan layanan Posbakum; dan
- informasi mengenai prosedur memperoleh layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu.
Pemohon layanan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam ketentuan mengenai pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu. Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur dapat diperoleh melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Sambas.
Dasar hukum:
- Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
- Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sambas tentang DIP Tahun 2026.