MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA PENGADILAN NEGERI SAMBAS KELAS II
Logo Mahkamah Agung Republik Indonesia Logo BerAKHLAK Logo Bangga Melayani Bangsa

Setiap pihak yang mengikuti proses persidangan berhak memperoleh perlakuan yang adil serta pelayanan sesuai dengan hukum acara dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak dalam proses persidangan dilaksanakan sesuai dengan jenis perkara dan kedudukan masing-masing pihak. Secara umum, para pihak berhak:

  1. memperoleh perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif;
  2. memperoleh kesempatan untuk menyampaikan keterangan, dalil, jawaban, atau pembelaan sesuai dengan hukum acara;
  3. mengajukan alat bukti dan/atau saksi sesuai dengan ketentuan hukum acara;
  4. memperoleh pendampingan atau bantuan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  5. memperoleh informasi mengenai jadwal dan tahapan persidangan sesuai dengan informasi yang dapat diberikan;
  6. memperoleh akses terhadap putusan atau penetapan sesuai dengan ketentuan hukum acara dan keterbukaan informasi;
  7. menggunakan upaya hukum yang tersedia apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. memperoleh pelayanan persidangan yang aman, tertib, dan menghormati martabat para pihak; dan
  9. memperoleh akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan setiap hak tersebut tetap menyesuaikan jenis perkara, hukum acara yang berlaku, kedudukan para pihak, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dasar hukum:

  • Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
  • Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sambas tentang DIP Tahun 2026.