Mahkamah Agung RI Pengadilan Negeri Sambas Memuat tanggal…
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA PENGADILAN NEGERI SAMBAS KELAS II
Logo Mahkamah Agung Republik Indonesia Logo BerAKHLAK Logo Bangga Melayani Bangsa

Kepaniteraan Hukum

Kepaniteraan Hukum merupakan bagian dari Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sambas yang menyelenggarakan administrasi data dan informasi perkara, statistik dan pelaporan perkara, pengelolaan arsip perkara, pelayanan informasi yang berkaitan dengan perkara, serta pelayanan lain yang menjadi kewenangannya.

Informasi mengenai tugas dan fungsi Panitera Muda Hukum disajikan pada halaman Tugas dan Fungsi Kepaniteraan.

Pelayanan Kepaniteraan Hukum

Pelayanan Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Sambas meliputi antara lain:

1. pelayanan permohonan surat keterangan;
2. pengelolaan data dan statistik perkara;
3. pengelolaan laporan perkara;
4. pengelolaan dan pelayanan arsip perkara;
5. pelayanan informasi yang berkaitan dengan perkara sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi;
6. administrasi pengaduan masyarakat sesuai dengan kewenangan; dan
7. pelayanan kepaniteraan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelayanan kepada masyarakat diberikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Meja Hukum/Informasi & Pengaduan Pengadilan Negeri Sambas serta sistem elektronik yang disediakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.

Surat Keterangan Elektronik (Eraterang)

Eraterang merupakan layanan Surat Keterangan Elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum untuk memudahkan masyarakat mengajukan permohonan surat keterangan dari pengadilan negeri secara elektronik.

Pemberlakuan aplikasi Eraterang didasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 44/DJU/SK/HM02.3/2/2019 tentang Pemberlakuan Aplikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu Plus (PTSP+) dan Surat Keterangan Elektronik (Eraterang) di Lingkungan Peradilan Umum.

Jenis Surat Keterangan

Melalui Eraterang, masyarakat dapat mengajukan jenis surat keterangan sesuai dengan layanan yang tersedia, antara lain:

1. Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit;
2. Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana;
3. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya;
4. Surat Keterangan Dipidana karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik; dan
5. Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang secara Perorangan dan/atau secara Badan Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara.

Penerbitan surat keterangan tetap memperhatikan kewenangan pengadilan dan jenis surat keterangan yang dimohonkan.

Tahapan Permohonan melalui Eraterang

Secara umum, permohonan surat keterangan melalui Eraterang dilakukan dengan tahapan:

  1. pemohon melakukan pendaftaran sebagai pengguna pada aplikasi Eraterang;
  2. pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi formulir elektronik;
  3. pemohon mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan jenis surat keterangan yang dimohonkan;
  4. petugas melakukan verifikasi terhadap data dan dokumen permohonan;
  5. petugas melakukan pemeriksaan terhadap data perkara yang diperlukan dalam penerbitan surat keterangan;
  6. permohonan yang memenuhi persyaratan diproses untuk penerbitan surat keterangan;
  7. pemohon memenuhi kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan; dan
  8. pemohon menerima surat keterangan sesuai dengan prosedur pelayanan yang ditetapkan.

Pemohon tetap harus menunjukkan atau menyerahkan dokumen asli apabila diperlukan untuk proses verifikasi dan pengambilan produk layanan.

Persyaratan Permohonan

Persyaratan permohonan disesuaikan dengan jenis surat keterangan yang dimohonkan. Dokumen yang pada umumnya diperlukan meliputi:

  1. identitas diri yang masih berlaku;
  2. alamat surat elektronik (email) aktif;
  3. pasfoto;
  4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), apabila dipersyaratkan untuk jenis surat keterangan yang dimohonkan;
  5. surat permohonan yang dihasilkan melalui aplikasi Eraterang; dan
  6. dokumen pendukung lainnya sesuai dengan jenis dan tujuan penggunaan surat keterangan.

Pemohon wajib memastikan data dan dokumen yang disampaikan benar, lengkap, dan sesuai dengan dokumen aslinya.

Biaya Pelayanan

Penerbitan surat keterangan di luar perkara dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Informasi mengenai nominal biaya pelayanan dicantumkan dalam standar pelayanan dan informasi biaya resmi Pengadilan Negeri Sambas.

Akses Eraterang

Permohonan Surat Keterangan Elektronik dapat diajukan melalui aplikasi resmi Eraterang Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.

Eraterang — Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum  
https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id

Pemohon yang mengalami kesulitan dalam menggunakan aplikasi dapat memperoleh informasi dan bantuan pelayanan melalui PTSP Meja Hukum/Informasi & Pengaduan Pengadilan Negeri Sambas.

Data dan Statistik Perkara

Kepaniteraan Hukum melaksanakan pengelolaan data dan statistik perkara sebagai bagian dari administrasi kepaniteraan.

Data perkara dihimpun dan diolah untuk mendukung penyusunan laporan, penyajian statistik perkara, monitoring kinerja penyelesaian perkara, kebutuhan organisasi, serta penyediaan informasi kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi.

Pengelolaan data perkara memanfaatkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan sistem informasi lain yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Pelaporan Perkara

Kepaniteraan Hukum menyelenggarakan administrasi penyusunan dan pengiriman laporan perkara sesuai dengan format, periode, dan mekanisme pelaporan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.

Data pelaporan bersumber dari administrasi perkara dan sistem informasi pengadilan serta dilakukan verifikasi untuk menjaga ketepatan dan konsistensi data.

Pengelolaan Arsip Perkara

Kepaniteraan Hukum melaksanakan penataan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pelayanan arsip perkara sesuai dengan ketentuan administrasi perkara dan kearsipan.

Berkas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah diselesaikan administrasinya dikelola sebagai arsip perkara sesuai dengan klasifikasi dan jangka waktu penyimpanan yang ditetapkan.

Pelayanan terhadap arsip perkara dilaksanakan dengan memperhatikan kewenangan pemohon, kondisi arsip, keterbukaan informasi, perlindungan data pribadi, dan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.

Informasi dan Transparansi Perkara

Kepaniteraan Hukum mendukung penyediaan dan pengelolaan bahan informasi yang berkaitan dengan transparansi perkara.

Informasi perkara yang bersifat terbuka dapat diakses melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, website resmi Pengadilan Negeri Sambas, atau diperoleh melalui layanan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemberian informasi tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan, perlindungan data pribadi, kerahasiaan identitas pihak tertentu, serta pembatasan akses berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Layanan Informasi dan Pengaduan

Pelayanan informasi dan pengaduan pada PTSP Pengadilan Negeri Sambas terintegrasi pada Meja Hukum/Informasi & Pengaduan.

Permohonan informasi dilaksanakan berdasarkan ketentuan keterbukaan informasi di pengadilan.

Pengaduan masyarakat diterima dan diteruskan untuk ditangani melalui mekanisme pengaduan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai dengan jenis dan kewenangan penanganannya.

Standar Operasional Prosedur

Penyelenggaraan administrasi dan pelayanan Kepaniteraan Hukum mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1270/DJU/SK.OT1.6/III/2026 tentang Pembaruan Standar Operasional Prosedur Penanganan Perkara dan Layanan Pengadilan pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.

 

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
  5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2004 dan terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
  7. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.
  8. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
  9. Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 44/DJU/SK/HM02.3/2/2019 tentang Pemberlakuan Aplikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu Plus (PTSP+) dan Surat Keterangan Elektronik (Eraterang) di Lingkungan Peradilan Umum.
  10. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Permohonan Surat Keterangan bagi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Pengadilan.
  11. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 terhadap Semua Jenis Surat Keterangan.
  12. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak terhadap Surat Keterangan di Luar Perkara.
  13. Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1270/DJU/SK.OT1.6/III/2026 tentang Pembaruan Standar Operasional Prosedur Penanganan Perkara dan Layanan Pengadilan pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.