header pn sambas
SpandukHUTRI.png
SpandukHUTMARI.png
SliderBannerWebsite.png
2.png
NewWebsiteBannerMarch2025.png
3.png
Jam PTSP 3.png
4.png
5.png
6.png
previous arrow
next arrow
Shadow

Zona Integritas

Delegasi

Memenuhi maksud Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2014, disampaikan kepada Pengadilan Negeri yang akan meminta bantuan delegasi pemanggilan/pemberitahuan bahwa untuk mempercepat proses penyelesaian delegasi, disilahkan untuk mengirimkan surat permintaan delegasi dengan cara mengisi formulir permohonan online dalam aplikasi SIPP melalui menu Delegasi -> Tambah Delegasi. Pada saat pengisian formulir, disyaratkan untuk mengunggah file pindaian surat permohonan.

Asli surat permohonan tetap dikirimkan melalui jasa pengiriman dokumen (pos/ekspedisi/kurir) yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sambas, Jl. Pembangunan, Desa Dalam Kaum, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, Kode Pos 70462 - Telp. (0562) 392342 | Faks. (0562) 392323. Biaya delegasi selanjutnya dapat diketahui melalui Surat Keputusan Bersama Ketua Pengadilan Negeri Sambas Kelas II dan Ketua Pengadilan Agama Sambas Kelas I B Nomor 51/KPN.W17-U8/SK.HK.1.2.5/I/2025 dan Nomor 253/KPA.W14-A2/SK.HK1.3/I/2025 tentang Tarif dan Jenis-Jenis Biaya dalam Berperkara pada Pengadilan Negeri Sambas Kelas II dan Pengadilan Agama Sambas Kelas I B.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.