A. Pemenuhan
I. Pengendalian Gratifikasi
- Telah dilakukan public campaign tentang pengendalian gratifikasi.
- Pengendalian gratifikasi telah diimplementasikan.
II. Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
- Telah dibangun lingkungan pengendalian.
- Telah dilakukan penilaian risiko atas pelaksanaan kebijakan.
- Telah dilakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi.
- SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait.
III. Pengaduan Masyarakat
- Kebijakan pengaduan masyarakat telah diimplementasikan.
- Pengaduan masyarakat ditindaklanjuti.
- Telah dilakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat.
- Hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti.
IV. Whistle-Blowing System
- Whistle-Blowing System telah diterapkan.
- Telah dilakukan evaluasi atas penerapan Whistle-Blowing System.
- Hasil evaluasi atas penerapan Whistle-Blowing System telah ditindaklanjuti.
V. Penanganan Benturan Kepentingan
- Telah terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama.
- Penanganan benturan kepentingan telah disosialisasikan/internalisasi.
- Penanganan benturan kepentingan telah diimplementasikan.
- Telah dilakukan evaluasi atas penanganan benturan kepentingan.
- Hasil evaluasi atas penanganan benturan kepentingan telah ditindaklanjuti.
B. Reform
I. Mekanisme Pengendalian
- Telah dilakukan mekanisme pengendalian aktivitas secara berjenjang.
II. Penanganan Pengaduan Masyarakat
- Persentase penanganan pengaduan masyarakat.
III. Penyampaian Laporan Harta Kekayaan
- Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
- Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Non LHKPN (Tidak Wajib LHKPN).