header pn sambas
1.png
2.png
NewWebsiteBannerMarch2025.png
3.png
Slide Jam PTSP.png
4.png
5.png
6.png
previous arrow
next arrow
Shadow

Zona Integritas

Area VI Zona Integritas: Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

A. Pemenuhan

 

I. Standar Pelayanan

  1. Terdapat kebijakan standar pelayanan.
  2. Standar pelayanan telah dimaklumatkan.
  3. Dilakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan.
  4. Telah melakukan publikasi atas standar pelayanan dan maklumat pelayanan.

II. Budaya Pelayanan Prima

  1. Telah dilakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan dan/atau kompetensi tentang penerapan budaya pelayanan prima.
  2. Informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media.
  3. Telah terdapat sistem pemberian penghargaan dan sanksi bagi petugas pemberi pelayanan.
  4. Telah terdapat sistem pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar.
  5. Terdapat sarana layanan terpadu/terintegrasi.
  6. Terdapat inovasi pelayanan

III. Pengelolaan Pengaduan

  1. Terdapat media pengaduan dan konsultasi pelayanan yang terintegrasi dengan SP4N-Lapor!
  2. Terdapat unit yang mengelola pengaduan dan konsultasi pelayanan.
  3. Telah dilakukan evaluasi atas penanganan keluhan/masukan dan konsultasi.

IV. Penilaian Kepuasan terhadap Pelayanan

  1. Telah dilakukan survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan.
  2. Hasil survei kepuasan masyarakat dapat diakses secara terbuka.
  3. Dilakukan tindak lanjut atas hasil survei kepuasan masyarakat.

V. Pemanfaatan Teknologi Informasi

  1. Telah menerapkan teknologi informasi dalam memberikan pelayanan.
  2. Telah membangun database pelayanan yang terintegrasi.
  3. Telah dilakukan perbaikan secara terus menerus.

 


 

B. Reform

 

I. Upaya dan/atau Inovasi Pelayanan Publik

  1. Upaya dan/atau inovasi telah mendorong perbaikan pelayanan publik pada:
    1. Kesesuaian Persyaratan
    2. Kemudahan Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
    3. Kecepatan Waktu Penyelesaian
    4. Kejelasan Biaya/Tarif, Gratis
    5. Kualitas Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan
    6. Kompetensi Pelaksana/Web
    7. Perilaku Pelaksana/Web
    8. Kualitas Sarana dan Prasarana
    9. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
  2. Upaya dan/atau inovasi pada perijinan/pelayanan telah dipermudah:
    1. Waktu lebih cepat
    2. Pelayanan publik yang terpadu
    3. Alur lebih pendek/singkat
    4. Terintegrasi dengan aplikasi

II. Penanganan Pengaduan Pelayanan dan Konsultasi

  1. Penanganan pengaduan pelayanan dilakukan melalui berbagai kanal/media secara responsif dan bertanggung jawab.