Subbagian Umum dan Keuangan
Subbagian Umum dan Keuangan merupakan bagian dari Kesekretariatan Pengadilan Negeri Sambas yang menyelenggarakan dukungan administrasi umum, pengelolaan keuangan, Barang Milik Negara, persuratan dan kearsipan, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, serta perpustakaan.
Informasi mengenai tugas dan fungsi Subbagian Umum dan Keuangan disajikan pada halaman Tugas dan Fungsi Kesekretariatan.
Pengelolaan Keuangan
Pengelolaan keuangan dilaksanakan untuk mendukung pelaksanaan anggaran Pengadilan Negeri Sambas secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara.
Ruang lingkup pengelolaan keuangan antara lain:
- administrasi pelaksanaan anggaran;
- administrasi penerimaan dan pengeluaran;
- pengelolaan uang persediaan dan mekanisme pembayaran sesuai dengan ketentuan;
- administrasi pembayaran belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal;
- administrasi perpajakan;
- administrasi Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan kewenangan;
- pengujian dan penyelesaian dokumen pembayaran sesuai dengan kewenangan pejabat pengelola keuangan;
- pembukuan dan pertanggungjawaban keuangan;
- rekonsiliasi data keuangan;
- penyusunan laporan keuangan; dan
- penyiapan data serta dokumen pemeriksaan dan pengawasan.
Pelaksanaan anggaran berpedoman pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) serta ketentuan perbendaharaan dan pelaksanaan anggaran pemerintah pusat.
Pejabat Pengelola Keuangan
Pengelolaan keuangan dilaksanakan melalui pejabat dan pengelola keuangan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan tugas masing-masing pejabat pengelola keuangan mengikuti kewenangan, tanggung jawab, dan pemisahan fungsi sebagaimana ditentukan dalam ketentuan pengelolaan keuangan negara.
Subbagian Umum dan Keuangan memberikan dukungan administrasi terhadap pelaksanaan tugas pengelola keuangan serta memastikan dokumen transaksi, pembukuan, pertanggungjawaban, dan pelaporan dikelola secara tertib.
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Akuntansi dan pelaporan keuangan dilaksanakan melalui sistem akuntansi pemerintah dan aplikasi yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan serta Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Kegiatan tersebut meliputi pencatatan transaksi keuangan, rekonsiliasi data, verifikasi kesesuaian data dan dokumen sumber, penyusunan laporan keuangan, penyelesaian koreksi, serta penyediaan data untuk kebutuhan pemeriksaan dan pelaporan.
Pengelolaan keuangan dan pelaporannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.
Barang Milik Negara
Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) pada Pengadilan Negeri Sambas dilaksanakan sebagai bagian dari pengelolaan kekayaan negara yang berada dalam penguasaan satuan kerja.
Ruang lingkup pengelolaan BMN meliputi:
- perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
- pengadaan;
- penggunaan;
- pemanfaatan;
- pengamanan dan pemeliharaan;
- penilaian;
- pemindahtanganan;
- pemusnahan;
- penghapusan;
- penatausahaan;
- pembinaan, pengawasan, dan pengendalian;
- nventarisasi dan rekonsiliasi; dan
- pelaporan BMN.
Pengelolaan BMN dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
Penatausahaan dan Inventarisasi BMN
Penatausahaan BMN meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN.
Setiap BMN yang dikelola Pengadilan Negeri Sambas ditatausahakan sesuai dengan identitas, klasifikasi, nilai, kondisi, lokasi, status penggunaan, dan informasi lain yang dipersyaratkan.
Inventarisasi dilaksanakan untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi dan kondisi fisik barang serta menjadi dasar dalam pemutakhiran data, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, dan pelaporan.
Pengamanan dan Pemeliharaan BMN
Pengamanan BMN dilaksanakan melalui pengamanan administrasi, fisik, dan hukum sesuai dengan karakteristik barang.
Pemeliharaan dilaksanakan untuk mempertahankan kondisi dan fungsi BMN agar dapat digunakan secara optimal dalam mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan peradilan.
Pemeliharaan sarana dan prasarana dilaksanakan berdasarkan kebutuhan, kondisi barang, ketersediaan anggaran, dan prioritas operasional.
Kinerja Pengelolaan Aset
Pengelolaan BMN tidak hanya diarahkan pada tertib administrasi dan pencatatan aset, tetapi juga pada peningkatan kualitas tata kelola aset.
Pengukuran kinerja pengelolaan aset pada satuan kerja dilaksanakan berdasarkan indikator yang ditetapkan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan BMN yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berbasis tata kelola pemerintahan digital.
Hasil pengukuran digunakan sebagai bahan evaluasi dan peningkatan kualitas pengelolaan aset pada Pengadilan Negeri Sambas.
Perlengkapan dan Pengadaan Barang/Jasa
Subbagian Umum dan Keuangan mendukung pemenuhan kebutuhan perlengkapan, sarana, dan prasarana Pengadilan Negeri Sambas.
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dilaksanakan oleh pejabat atau pihak yang mempunyai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dukungan administrasi antara lain meliputi identifikasi kebutuhan, penyediaan data dan dokumen pendukung, administrasi penerimaan barang atau hasil pekerjaan, pencatatan aset, penyimpanan, distribusi, dan dokumentasi sesuai dengan kewenangan.
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Persuratan dan Tata Naskah Dinas
Pengelolaan persuratan dilaksanakan untuk menjamin tertib administrasi komunikasi kedinasan di lingkungan Pengadilan Negeri Sambas.
Ruang lingkup persuratan meliputi:
- penerimaan surat masuk;
- pencatatan dan pengendalian surat;
- distribusi surat kepada unit atau pejabat yang berwenang;
- pengelolaan surat keluar;
- penomoran dan dokumentasi naskah dinas;
- pengiriman surat;
- pengelolaan naskah dinas elektronik; dan
- pengendalian serta penyimpanan naskah dinas.
Penyusunan, penandatanganan, pengamanan, pengendalian, dan pengelolaan naskah dinas dilaksanakan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 131/KMA/SK/VII/2023 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
Kearsipan
Pengelolaan arsip Kesekretariatan dilaksanakan untuk menjamin tersedianya arsip yang autentik, utuh, terpercaya, aman, dan dapat digunakan sebagai alat bukti serta sumber informasi organisasi.
Pengelolaan arsip antara lain meliputi:
- penciptaan arsip;
- penggunaan dan pemeliharaan;
- pemberkasan;
- klasifikasi arsip;
- penyimpanan;
- pengamanan dan pengaturan akses;
- pemindahan arsip;
- penyusutan; dan
- penyerahan atau pemusnahan arsip sesuai dengan ketentuan.
Klasifikasi arsip serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dilaksanakan berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 627/SEK/SK/VII/2023 tentang Klasifikasi Arsip dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
Pengelolaan arsip Kesekretariatan dibedakan dari arsip perkara, yang pengelolaannya merupakan bagian dari administrasi Kepaniteraan.
Rumah Tangga Kantor
Pengelolaan rumah tangga dilaksanakan untuk mendukung kelancaran operasional kantor dan tersedianya lingkungan kerja yang aman, tertib, bersih, serta layak.
Ruang lingkupnya antara lain mencakup pemeliharaan gedung dan halaman, kebersihan, utilitas gedung, ruang kerja dan fasilitas umum, kendaraan dinas, rumah negara apabila tersedia, kebutuhan operasional kantor, fasilitas pelayanan, serta dukungan terhadap kegiatan kedinasan.
Keamanan
Pengelolaan keamanan dilaksanakan untuk mendukung keamanan gedung, aparatur, pengguna layanan, dokumen, BMN, dan lingkungan Pengadilan Negeri Sambas.
Pelaksanaannya meliputi pengendalian akses, pengamanan lingkungan kantor, dukungan pengamanan persidangan dan pelayanan, pemantauan sarana keamanan, kesiapsiagaan keadaan darurat, serta koordinasi dengan pihak terkait apabila diperlukan.
Keprotokolan
Pelayanan keprotokolan dilaksanakan untuk mendukung kegiatan resmi dan kedinasan Pengadilan Negeri Sambas.
Kegiatan keprotokolan antara lain mencakup penyiapan acara kedinasan, tata tempat, tata upacara, penerimaan tamu kedinasan, koordinasi kegiatan pimpinan, serta dukungan protokoler terhadap kegiatan resmi lainnya.
Hubungan Masyarakat
Subbagian Umum dan Keuangan memberikan dukungan administratif terhadap penyelenggaraan fungsi hubungan masyarakat sesuai dengan kewenangannya.
Pelaksanaan fungsi hubungan masyarakat dikoordinasikan dengan Juru Bicara/Humas Pengadilan Negeri Sambas, pimpinan pengadilan, PPID, serta unit pemilik informasi sesuai dengan substansi informasi yang akan disampaikan.
Dukungan tersebut antara lain meliputi dokumentasi kegiatan, publikasi kelembagaan, hubungan dengan media, serta dokumentasi kegiatan resmi.
Pelaksanaan fungsi hubungan masyarakat tidak mengurangi kewenangan PPID dalam pelayanan informasi publik maupun kewenangan Juru Bicara dalam penyampaian informasi kepada media dan masyarakat.
Perpustakaan
Pengelolaan perpustakaan dilaksanakan untuk mendukung kebutuhan referensi hukum, administrasi, pendidikan, dan pengembangan kompetensi aparatur.
Pengelolaannya meliputi pendataan dan penataan koleksi, pemeliharaan bahan pustaka, pelayanan peminjaman, serta pengembangan koleksi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi.
Pelayanan Internal
Sebagian besar pelayanan Subbagian Umum dan Keuangan merupakan pelayanan internal untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan pelayanan Pengadilan Negeri Sambas.
Pelayanan dilaksanakan berdasarkan prinsip tertib administrasi, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, transparansi, keamanan, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2004 dan terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 dan terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan aKesekretariatan Peradilan, sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara.
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara.
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara.
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 207/PMK.06/2021 tentang Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara.
- Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas.
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 131/KMA/SK/VII/2023 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
- Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 627/SEK/SK/VII/2023 tentang Klasifikasi Arsip dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 216/KMA/SK.PL1.2.2/X/2023 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 143/KMA/SK/VIII/2007 tentang Memberlakukan Buku I tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Bidang Pola Kelembagaan Peradilan, Administrasi Kepegawaian Peradilan, Administrasi Perencanaan, Administrasi Tata Persuratan, Tata Kearsipan dan Administrasi Keprotokolan, Kehumasan dan Keamanan, Administrasi Perbendaharaan, Prototype Gedung Pengadilan dan Rumah Dinas dan Pola Klasifikasi Surat Mahkamah Agung RI.
- Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 27116/SEK/SK.PL1.2/XI/2025 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Aset pada Satuan Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.