Mahkamah Agung RI Pengadilan Negeri Sambas Memuat tanggal…
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA PENGADILAN NEGERI SAMBAS KELAS II
Logo Mahkamah Agung Republik Indonesia Logo BerAKHLAK Logo Bangga Melayani Bangsa

Tugas dan Fungsi Kesekretariatan

Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas II

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas II merupakan aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas II.

Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas II dipimpin oleh seorang Sekretaris.

Tugas Kesekretariatan

Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas II mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana di lingkungan Pengadilan Negeri Kelas II.

Fungsi Kesekretariatan

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas II menyelenggarakan fungsi:

1. penyiapan bahan pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran;
2. pelaksanaan urusan kepegawaian;
3. pelaksanaan urusan keuangan;
4. penyiapan bahan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana;
5. pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan statistik;
6. pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, dan perpustakaan; dan
7. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas II.

Struktur Kesekretariatan

Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas II terdiri atas:

1. Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan;
2. Subbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana; dan
3. Subbagian Umum dan Keuangan.

 

Tugas Jabatan dalam Kesekretariatan

1. Sekretaris

Sekretaris merupakan pimpinan Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas II.

Sekretaris bertanggung jawab dalam pelaksanaan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana di lingkungan Pengadilan Negeri Kelas II.

Dalam pelaksanaan tugas Kesekretariatan, Sekretaris mengoordinasikan penyelenggaraan fungsi:

  1. perencanaan program dan anggaran;
  2. kepegawaian;
  3. keuangan;
  4. organisasi dan tata laksana;
  5. teknologi informasi dan statistik;
  6. surat menyurat dan kearsipan;
  7. perlengkapan dan rumah tangga;
  8. keamanan;
  9. keprotokolan;
  10. hubungan masyarakat;
  11. perpustakaan; serta
  12. pemantauan, evaluasi, dokumentasi, dan pelaporan.

Pelaksanaan tugas tersebut didukung oleh tiga Subbagian sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

2. Kepala Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan

Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan:

  1. penyiapan bahan pelaksanaan perencanaan;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan program;
  3. penyiapan bahan pelaksanaan anggaran;
  4. pengelolaan teknologi informasi;
  5. pengelolaan statistik;
  6. pelaksanaan pemantauan;
  7. pelaksanaan evaluasi;
  8. pelaksanaan dokumentasi; dan
  9. pelaksanaan pelaporan.

Kepala Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan memimpin pelaksanaan tugas Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Kepala Subbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana

Subbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan:

  1. penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan penataan organisasi; dan
  3. penyiapan bahan pelaksanaan tata laksana.

Kepala Subbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana memimpin pelaksanaan tugas Subbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Kepala Subbagian Umum dan Keuangan

Subbagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan:

  1. urusan surat menyurat;
  2. urusan arsip;
  3. urusan perlengkapan;
  4. urusan rumah tangga;
  5. urusan keamanan;
  6. urusan keprotokolan;
  7. urusan hubungan masyarakat;
  8. urusan perpustakaan; dan
  9. pengelolaan keuangan.

Kepala Subbagian Umum dan Keuangan memimpin pelaksanaan tugas Subbagian Umum dan Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pembagian Bidang Tugas

Secara garis besar, pembagian bidang tugas Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas II dapat digambarkan sebagai berikut:

Sekretaris  
↓  
Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan  
Perencanaan • Program • Anggaran • Teknologi Informasi • Statistik • Monitoring • Evaluasi • Dokumentasi • Pelaporan

Subbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana  
Kepegawaian • Organisasi • Tata Laksana

Subbagian Umum dan Keuangan  
Persuratan • Kearsipan • Perlengkapan • Rumah Tangga • Keamanan • Keprotokolan • Hubungan Masyarakat • Perpustakaan • Keuangan

 

Dasar Hukum

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.