Pada Selasa (23/09/2025), Pengadilan Negeri Sambas bersama dengan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sambas menggelar acara pemusnahan barang bukti yang merupakan bagian dari kasus tindak pidana pelanggaran konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara yang aman dan sesuai prosedur, serta disaksikan oleh berbagai pihak terkait untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses penegakan hukum.