header pn sambas
1.png
2.png
NewWebsiteBannerMarch2025.png
3.png
Slide Jam PTSP.png
4.png
5.png
6.png
previous arrow
next arrow
Shadow

Zona Integritas

Standar Operasional Prosedur (SOP) Kepaniteraan

Standar operasional prosedur Kepaniteraan terdiri dari:


A. SOP Kepaniteraan Pidana

Standar operasional prosedur Kepaniteraan Pidana terdiri dari:

  1. SOP Proses Penyelesaian Perkara Pidana Biasa (Dewasa);
  2. SOP Proses Penyelesaian Perkara Pidana Anak Jika Upaya Diversi Berhasil;
  3. SOP Proses Penyelesaian Perkara Pidana Anak Jika Upaya Diversi Tidak Berhasil;
  4. SOP Proses Penyelesaian Perkara Pidana Singkat;
  5. SOP Proses Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Tipiring;
  6. SOP Proses Penanganan Perkara Tilang;
  7. SOP Permohonan Upaya Hukum Banding Pada Pengadilan Negeri;
  8. SOP Permohonan Upaya Hukum Banding Pemilu Pada Pengadilan Negeri;
  9. SOP Permohonan Upaya Hukum Kasasi Pada Pengadilan Negeri;
  10. SOP Permohonan Upaya Hukum PK Pidana Pada Pengadilan Negeri;
  11. SOP Permohonan Grasi;
  12. SOP Permohonan Praperadilan;
  13. SOP Permintaan Permohonan Perpanjangan Penahanan Oleh Penyidik Dan Penuntut Umum Pasal 29 Ayat (2) Dan Ayat (3);
  14. SOP Permintaan Permohonan Perpanjangan Penahanan Atas Permintaan Penuntut Umum Pasal 25 Ayat (2);
  15. SOP Permohonan Ijin / Persetujuan;
  16. SOP Besuk (Perkara Pidana Umum, Tipikor, Anak Dan Perikanan);
  17. SOP Permintaan Permohonan Perpanjangan Penahanan Ke Pengadilan Tinggi Pasal 29 Ayat (1) (2) Dan (3) KUHAP;
  18. SOP Penangguhan Penahanan Perkara Pidana;
  19. SOP Proses Penyelesaian Permohonan Ijin/ Persetujuan Penggeledahan Perkara Pidana;
  20. SOP Proses Penyelesaian Permohonan Diversi;
  21. SOP Ijin Pembantaran;
  22. SOP Pencabutan Permohonan Banding Pidana Pada Pengadilan Negeri;
  23. SOP Pencabutan Permohonan Kasasi Pidana Pada Pengadilan Negeri;
  24. SOP Pencabutan Permohonan Peninjauan Kembali Pidana Pada Pengadilan Negeri;
  25. SOP Ijin/Persetujuan Penyitaan Oleh Penyidik (Perkara Pidana Umum, Tipikor, Perikanan, Dan Anak);
  26. SOP Permohonan Pengalihan Penahanan;
  27. SOP Pinjam Pakai Barang Bukti;
  28. SOP Ijin Berobat;
  29. SOP Penyelesaian Perkara Pidana Pemilu.

Ketahui lebih lanjut.


B. SOP Kepaniteraan Perdata

Standar operasional prosedur Kepaniteraan Perdata terdiri dari:

  1. SOP Penyelesaian Perkara Perdata Permohonan Secara Manual;
  2. SOP Perkara Perdata Gugatan/Bantahan/ Perlawanan Secara Elektronik (E-Court) – Mediasi Berhasil;
  3. SOP Perkara Perdata Gugatan/Bantahan/ Perlawanan Secara Elektronik (E-Court) – Mediasi Gagal;
  4. SOP Upaya Hukum Banding Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri;
  5. SOP Permohonan Perkara Perdata Kasasi Memenuhi Syarat Formil Pada Pengadilan Negeri;
  6. SOP Permohonan Konsignasi (Pengadaan Tanah);
  7. SOP Pendaftaran Putusan Arbitrase Nasional;
  8. SOP Permohonan Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang Dan Hak Tanggungan;
  9. SOP Pencabutan Permohonan Banding Perdata Umum Pada Pengadilan Negeri;
  10. SOP Pencabutan Permohonan Kasasi Perdata Pada Pengadilan Negeri;
  11. SOP Pencabutan Permohonan Peninjauan Kembali Perdata Pada Pengadilan Negeri;
  12. SOP Permohonan Pembatalan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia;
  13. SOP Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan BPSK;
  14. SOP Penyelesaian Perkara Sengketa Partai Politik;
  15. SOP Penyelesaian Perkara Keberatan Terhadap Putusan Komisi Informasi Publik;
  16. SOP Keberatan Perkara Gugatan Sederhana;
  17. SOP Penyelesaian Perkara Perdata Permohonan Secara Elektronik (Ecourt);
  18. SOP Perkara Perdata Gugatan/Bantahan/ Perlawanan – Mediasi Berhasil;
  19. SOP Perkara Perdata Gugatan/Bantahan/ Perlawanan – Mediasi Gagal;
  20. SOP Penyelesaian Perkara Gugatan Sederhana Secara Elektronik (Ecourt);
  21. SOP Pengembalian Sisa Panjar Perkara Perdata;
  22. SOP Upaya Hukum Banding Perkara Perdata Secara Elektronik (Ecourt) Pada Pengadilan Negeri;
  23. SOP Perkara Perdata Peninjauan Kembali Dengan Alasan Kekeliruan/Kekhilafan Yang Nyata Pada Pengadilan Negeri;
  24. SOP Perkara Perdata Peninjauan Kembali Dengan Alasan Adanya Novum Pada Pengadilan Negeri.

Ketahui lebih lanjut.


C. SOP Kepaniteraan Hukum

Standar operasional prosedur Kepaniteraan Hukum terdiri dari:

  1. SOP Penanganan Pengaduan Pendelegasian Dari Bawas (Pengadilan Negeri);
  2. SOP Penanganan Pengaduan Inisiatif Sendiri Pengadilan Negeri;
  3. SOP Pendaftaran Surat Kuasa Khusus;
  4. SOP Pendaftaran Surat Ijin Kuasa Insidentil;
  5. SOP Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara;
  6. SOP Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) Dan Survey Persepsi Anti Korupsi (SPAK) Pengguna Layanan Pengadilan Negeri;
  7. SOP Legalisasi Surat Akta Di Bawah Tangan (Waarmeking);
  8. SOP Surat Keterangan Elektronik Melalui Aplikasi Eraterang;
  9. SOP Kearsipan Berkas Perkara PN;
  10. SOP Pelayanan Pemberian Informasi Dengan Keberatan Pengadilan Negeri;
  11. SOP Pelayanan Pemberian Informasi Tanpa Keberatan Pengadilan Negeri;
  12. SOP Pembuatan Laporan Perkara (Bulanan/4 Bulanan/6 Bulanan/Tahunan) Pengadilan Negeri;
  13. SOP Peminjaman Dan Pengembalian Arsip Berkas Perkara Pengadilan Negeri.

Ketahui lebih lanjut.


D. SOP Panitera Pengganti

Standar operasional prosedur Panitera Pengganti terdiri dari:

  1. SOP Panitera Pengganti dalam Perkara Pidana Biasa;
  2. SOP Panitera Pengganti dalam Perkara Perdata;
  3. SOP Penyusunan Salinan/Petikan Putusan.

Ketahui lebih lanjut.


E. SOP Juru Sita/Juru Sita Pengganti

Standar operasional prosedur Juru Sita/Juru Sita Pengganti terdiri dari:

  1. SOP Panggilan Sidang;
  2. SOP Pemberitahuan Isi Penetapan/Putusan;
  3. SOP Pemberitahuan Pernyataan Banding/Kasasi/PK;
  4. SOP Penyerahan Memori Banding/Kasasi/PK;
  5. SOP Penyampaian Kontra Memori Banding/Kasasi/PK;
  6. SOP Pemberitahuan Inzage;
  7. SOP Eksekusi Lelang;
  8. SOP Eksekusi Riil;
  9. SOP Eksekusi Gugatan Sederhana.

Ketahui lebih lanjut.