Standar operasional prosedur Kepaniteraan terdiri dari:
A. SOP Kepaniteraan Pidana
Standar operasional prosedur Kepaniteraan Pidana terdiri dari:
- SOP Proses Penyelesaian Perkara Pidana Biasa (Dewasa);
- SOP Proses Penyelesaian Perkara Pidana Anak Jika Upaya Diversi Berhasil;
- SOP Proses Penyelesaian Perkara Pidana Anak Jika Upaya Diversi Tidak Berhasil;
- SOP Proses Penyelesaian Perkara Pidana Singkat;
- SOP Proses Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Tipiring;
- SOP Proses Penanganan Perkara Tilang;
- SOP Permohonan Upaya Hukum Banding Pada Pengadilan Negeri;
- SOP Permohonan Upaya Hukum Banding Pemilu Pada Pengadilan Negeri;
- SOP Permohonan Upaya Hukum Kasasi Pada Pengadilan Negeri;
- SOP Permohonan Upaya Hukum PK Pidana Pada Pengadilan Negeri;
- SOP Permohonan Grasi;
- SOP Permohonan Praperadilan;
- SOP Permintaan Permohonan Perpanjangan Penahanan Oleh Penyidik Dan Penuntut Umum Pasal 29 Ayat (2) Dan Ayat (3);
- SOP Permintaan Permohonan Perpanjangan Penahanan Atas Permintaan Penuntut Umum Pasal 25 Ayat (2);
- SOP Permohonan Ijin / Persetujuan;
- SOP Besuk (Perkara Pidana Umum, Tipikor, Anak Dan Perikanan);
- SOP Permintaan Permohonan Perpanjangan Penahanan Ke Pengadilan Tinggi Pasal 29 Ayat (1) (2) Dan (3) KUHAP;
- SOP Penangguhan Penahanan Perkara Pidana;
- SOP Proses Penyelesaian Permohonan Ijin/ Persetujuan Penggeledahan Perkara Pidana;
- SOP Proses Penyelesaian Permohonan Diversi;
- SOP Ijin Pembantaran;
- SOP Pencabutan Permohonan Banding Pidana Pada Pengadilan Negeri;
- SOP Pencabutan Permohonan Kasasi Pidana Pada Pengadilan Negeri;
- SOP Pencabutan Permohonan Peninjauan Kembali Pidana Pada Pengadilan Negeri;
- SOP Ijin/Persetujuan Penyitaan Oleh Penyidik (Perkara Pidana Umum, Tipikor, Perikanan, Dan Anak);
- SOP Permohonan Pengalihan Penahanan;
- SOP Pinjam Pakai Barang Bukti;
- SOP Ijin Berobat;
- SOP Penyelesaian Perkara Pidana Pemilu.
B. SOP Kepaniteraan Perdata
Standar operasional prosedur Kepaniteraan Perdata terdiri dari:
- SOP Penyelesaian Perkara Perdata Permohonan Secara Manual;
- SOP Perkara Perdata Gugatan/Bantahan/ Perlawanan Secara Elektronik (E-Court) – Mediasi Berhasil;
- SOP Perkara Perdata Gugatan/Bantahan/ Perlawanan Secara Elektronik (E-Court) – Mediasi Gagal;
- SOP Upaya Hukum Banding Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri;
- SOP Permohonan Perkara Perdata Kasasi Memenuhi Syarat Formil Pada Pengadilan Negeri;
- SOP Permohonan Konsignasi (Pengadaan Tanah);
- SOP Pendaftaran Putusan Arbitrase Nasional;
- SOP Permohonan Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang Dan Hak Tanggungan;
- SOP Pencabutan Permohonan Banding Perdata Umum Pada Pengadilan Negeri;
- SOP Pencabutan Permohonan Kasasi Perdata Pada Pengadilan Negeri;
- SOP Pencabutan Permohonan Peninjauan Kembali Perdata Pada Pengadilan Negeri;
- SOP Permohonan Pembatalan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia;
- SOP Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan BPSK;
- SOP Penyelesaian Perkara Sengketa Partai Politik;
- SOP Penyelesaian Perkara Keberatan Terhadap Putusan Komisi Informasi Publik;
- SOP Keberatan Perkara Gugatan Sederhana;
- SOP Penyelesaian Perkara Perdata Permohonan Secara Elektronik (Ecourt);
- SOP Perkara Perdata Gugatan/Bantahan/ Perlawanan – Mediasi Berhasil;
- SOP Perkara Perdata Gugatan/Bantahan/ Perlawanan – Mediasi Gagal;
- SOP Penyelesaian Perkara Gugatan Sederhana Secara Elektronik (Ecourt);
- SOP Pengembalian Sisa Panjar Perkara Perdata;
- SOP Upaya Hukum Banding Perkara Perdata Secara Elektronik (Ecourt) Pada Pengadilan Negeri;
- SOP Perkara Perdata Peninjauan Kembali Dengan Alasan Kekeliruan/Kekhilafan Yang Nyata Pada Pengadilan Negeri;
- SOP Perkara Perdata Peninjauan Kembali Dengan Alasan Adanya Novum Pada Pengadilan Negeri.
C. SOP Kepaniteraan Hukum
Standar operasional prosedur Kepaniteraan Hukum terdiri dari:
- SOP Penanganan Pengaduan Pendelegasian Dari Bawas (Pengadilan Negeri);
- SOP Penanganan Pengaduan Inisiatif Sendiri Pengadilan Negeri;
- SOP Pendaftaran Surat Kuasa Khusus;
- SOP Pendaftaran Surat Ijin Kuasa Insidentil;
- SOP Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara;
- SOP Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) Dan Survey Persepsi Anti Korupsi (SPAK) Pengguna Layanan Pengadilan Negeri;
- SOP Legalisasi Surat Akta Di Bawah Tangan (Waarmeking);
- SOP Surat Keterangan Elektronik Melalui Aplikasi Eraterang;
- SOP Kearsipan Berkas Perkara PN;
- SOP Pelayanan Pemberian Informasi Dengan Keberatan Pengadilan Negeri;
- SOP Pelayanan Pemberian Informasi Tanpa Keberatan Pengadilan Negeri;
- SOP Pembuatan Laporan Perkara (Bulanan/4 Bulanan/6 Bulanan/Tahunan) Pengadilan Negeri;
- SOP Peminjaman Dan Pengembalian Arsip Berkas Perkara Pengadilan Negeri.
D. SOP Panitera Pengganti
Standar operasional prosedur Panitera Pengganti terdiri dari:
- SOP Panitera Pengganti dalam Perkara Pidana Biasa;
- SOP Panitera Pengganti dalam Perkara Perdata;
- SOP Penyusunan Salinan/Petikan Putusan.
E. SOP Juru Sita/Juru Sita Pengganti
Standar operasional prosedur Juru Sita/Juru Sita Pengganti terdiri dari:
- SOP Panggilan Sidang;
- SOP Pemberitahuan Isi Penetapan/Putusan;
- SOP Pemberitahuan Pernyataan Banding/Kasasi/PK;
- SOP Penyerahan Memori Banding/Kasasi/PK;
- SOP Penyampaian Kontra Memori Banding/Kasasi/PK;
- SOP Pemberitahuan Inzage;
- SOP Eksekusi Lelang;
- SOP Eksekusi Riil;
- SOP Eksekusi Gugatan Sederhana.