header pn sambas
SliderBannerWebsite1.png
SliderBannerWebsite21.png
SliderBannerWebsite3.png
Jam PTSP 3.png
4.png
5.png
6.png
previous arrow
next arrow
Shadow

Zona Integritas

Standar Operasional Prosedur (SOP) Kepaniteraan

Standar operasional prosedur Kepaniteraan terdiri dari:


A. SOP Kepaniteraan Pidana

Standar operasional prosedur Kepaniteraan Pidana terdiri dari:

  1. SOP Proses Penyelesaian Perkara Pidana Biasa (Dewasa);
  2. SOP Proses Penyelesaian Perkara Pidana Anak Jika Upaya Diversi Berhasil;
  3. SOP Proses Penyelesaian Perkara Pidana Anak Jika Upaya Diversi Tidak Berhasil;
  4. SOP Proses Penyelesaian Perkara Pidana Singkat;
  5. SOP Proses Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Tipiring;
  6. SOP Proses Penanganan Perkara Tilang;
  7. SOP Permohonan Upaya Hukum Banding Pada Pengadilan Negeri;
  8. SOP Permohonan Upaya Hukum Banding Pemilu Pada Pengadilan Negeri;
  9. SOP Permohonan Upaya Hukum Kasasi Pada Pengadilan Negeri;
  10. SOP Permohonan Upaya Hukum PK Pidana Pada Pengadilan Negeri;
  11. SOP Permohonan Grasi;
  12. SOP Permohonan Praperadilan;
  13. SOP Permintaan Permohonan Perpanjangan Penahanan Oleh Penyidik Dan Penuntut Umum Pasal 29 Ayat (2) Dan Ayat (3);
  14. SOP Permintaan Permohonan Perpanjangan Penahanan Atas Permintaan Penuntut Umum Pasal 25 Ayat (2);
  15. SOP Permohonan Ijin / Persetujuan;
  16. SOP Besuk (Perkara Pidana Umum, Tipikor, Anak Dan Perikanan);
  17. SOP Permintaan Permohonan Perpanjangan Penahanan Ke Pengadilan Tinggi Pasal 29 Ayat (1) (2) Dan (3) KUHAP;
  18. SOP Penangguhan Penahanan Perkara Pidana;
  19. SOP Proses Penyelesaian Permohonan Ijin/ Persetujuan Penggeledahan Perkara Pidana;
  20. SOP Proses Penyelesaian Permohonan Diversi;
  21. SOP Ijin Pembantaran;
  22. SOP Pencabutan Permohonan Banding Pidana Pada Pengadilan Negeri;
  23. SOP Pencabutan Permohonan Kasasi Pidana Pada Pengadilan Negeri;
  24. SOP Pencabutan Permohonan Peninjauan Kembali Pidana Pada Pengadilan Negeri;
  25. SOP Ijin/Persetujuan Penyitaan Oleh Penyidik (Perkara Pidana Umum, Tipikor, Perikanan, Dan Anak);
  26. SOP Permohonan Pengalihan Penahanan;
  27. SOP Pinjam Pakai Barang Bukti;
  28. SOP Ijin Berobat;
  29. SOP Penyelesaian Perkara Pidana Pemilu.

Ketahui lebih lanjut.


B. SOP Kepaniteraan Perdata

Standar operasional prosedur Kepaniteraan Perdata terdiri dari:

  1. SOP Penyelesaian Perkara Perdata Permohonan Secara Manual;
  2. SOP Perkara Perdata Gugatan/Bantahan/ Perlawanan Secara Elektronik (E-Court) – Mediasi Berhasil;
  3. SOP Perkara Perdata Gugatan/Bantahan/ Perlawanan Secara Elektronik (E-Court) – Mediasi Gagal;
  4. SOP Upaya Hukum Banding Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri;
  5. SOP Permohonan Perkara Perdata Kasasi Memenuhi Syarat Formil Pada Pengadilan Negeri;
  6. SOP Permohonan Konsignasi (Pengadaan Tanah);
  7. SOP Pendaftaran Putusan Arbitrase Nasional;
  8. SOP Permohonan Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang Dan Hak Tanggungan;
  9. SOP Pencabutan Permohonan Banding Perdata Umum Pada Pengadilan Negeri;
  10. SOP Pencabutan Permohonan Kasasi Perdata Pada Pengadilan Negeri;
  11. SOP Pencabutan Permohonan Peninjauan Kembali Perdata Pada Pengadilan Negeri;
  12. SOP Permohonan Pembatalan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia;
  13. SOP Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan BPSK;
  14. SOP Penyelesaian Perkara Sengketa Partai Politik;
  15. SOP Penyelesaian Perkara Keberatan Terhadap Putusan Komisi Informasi Publik;
  16. SOP Keberatan Perkara Gugatan Sederhana;
  17. SOP Penyelesaian Perkara Perdata Permohonan Secara Elektronik (Ecourt);
  18. SOP Perkara Perdata Gugatan/Bantahan/ Perlawanan – Mediasi Berhasil;
  19. SOP Perkara Perdata Gugatan/Bantahan/ Perlawanan – Mediasi Gagal;
  20. SOP Penyelesaian Perkara Gugatan Sederhana Secara Elektronik (Ecourt);
  21. SOP Pengembalian Sisa Panjar Perkara Perdata;
  22. SOP Upaya Hukum Banding Perkara Perdata Secara Elektronik (Ecourt) Pada Pengadilan Negeri;
  23. SOP Perkara Perdata Peninjauan Kembali Dengan Alasan Kekeliruan/Kekhilafan Yang Nyata Pada Pengadilan Negeri;
  24. SOP Perkara Perdata Peninjauan Kembali Dengan Alasan Adanya Novum Pada Pengadilan Negeri.

Ketahui lebih lanjut.


C. SOP Kepaniteraan Hukum

Standar operasional prosedur Kepaniteraan Hukum terdiri dari:

  1. SOP Penanganan Pengaduan Pendelegasian Dari Bawas (Pengadilan Negeri);
  2. SOP Penanganan Pengaduan Inisiatif Sendiri Pengadilan Negeri;
  3. SOP Pendaftaran Surat Kuasa Khusus;
  4. SOP Pendaftaran Surat Ijin Kuasa Insidentil;
  5. SOP Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara;
  6. SOP Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) Dan Survey Persepsi Anti Korupsi (SPAK) Pengguna Layanan Pengadilan Negeri;
  7. SOP Legalisasi Surat Akta Di Bawah Tangan (Waarmeking);
  8. SOP Surat Keterangan Elektronik Melalui Aplikasi Eraterang;
  9. SOP Kearsipan Berkas Perkara PN;
  10. SOP Pelayanan Pemberian Informasi Dengan Keberatan Pengadilan Negeri;
  11. SOP Pelayanan Pemberian Informasi Tanpa Keberatan Pengadilan Negeri;
  12. SOP Pembuatan Laporan Perkara (Bulanan/4 Bulanan/6 Bulanan/Tahunan) Pengadilan Negeri;
  13. SOP Peminjaman Dan Pengembalian Arsip Berkas Perkara Pengadilan Negeri.

Ketahui lebih lanjut.


D. SOP Panitera Pengganti

Standar operasional prosedur Panitera Pengganti terdiri dari:

  1. SOP Panitera Pengganti dalam Perkara Pidana Biasa;
  2. SOP Panitera Pengganti dalam Perkara Perdata;
  3. SOP Penyusunan Salinan/Petikan Putusan.

Ketahui lebih lanjut.


E. SOP Juru Sita/Juru Sita Pengganti

Standar operasional prosedur Juru Sita/Juru Sita Pengganti terdiri dari:

  1. SOP Panggilan Sidang;
  2. SOP Pemberitahuan Isi Penetapan/Putusan;
  3. SOP Pemberitahuan Pernyataan Banding/Kasasi/PK;
  4. SOP Penyerahan Memori Banding/Kasasi/PK;
  5. SOP Penyampaian Kontra Memori Banding/Kasasi/PK;
  6. SOP Pemberitahuan Inzage;
  7. SOP Eksekusi Lelang;
  8. SOP Eksekusi Riil;
  9. SOP Eksekusi Gugatan Sederhana.

Ketahui lebih lanjut.