header pn sambas
1.png
2.png
NewWebsiteBannerMarch2025.png
3.png
7.png
4.png
5.png
6.png
previous arrow
next arrow
Shadow

Zona Integritas

Tugas dan Fungsi Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas II

A. Tugas dan Fungsi Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas II

  1. Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas II adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan tanggung jawab Ketua Pengadilan Negeri Kelas II.
  2. Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas II dipimpin oleh Panitera.
  3. Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas II mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara serta menyelesaikan surat-surat yang berkaitan dengan perkara.
  4. Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas II menyelenggarakan fungsi:
    1. pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis;
    2. pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara perdata;
    3. pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara pidana;
    4. pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara khusus;
    5. pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara;
    6. pelaksanaan administrasi keuangan yang berasal dari APBN dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, minutasi, evaluasi, dan administrasi Kepaniteraan;
    7. pelaksanaan mediasi;
    8. pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan; dan
    9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri.
  5. Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas II, terdiri atas:
    1. Panitera Muda Perdata;
    2. Panitera Muda Pidana;
    3. Panitera Muda Khusus; dan
    4. Panitera Muda Hukum.

B. Tugas dan Fungsi Panitera Pengadilan Negeri Kelas II

  1. Panitera Pengadilan Negeri Kelas II mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara serta menyelesaikan surat-surat yang berkaitan dengan perkara.
  2. Panitera Pengadilan Negeri Kelas II menyelenggarakan fungsi:
    1. pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis;
    2. pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara perdata;
    3. pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara pidana;
    4. pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara khusus;
    5. pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara;
    6. pelaksanaan administrasi keuangan yang berasal dari APBN dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, minutasi, evaluasi, dan administrasi Kepaniteraan;
    7. pelaksanaan mediasi;
    8. pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan; dan
    9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri.

Sumber: Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan