A. Tugas dan Fungsi Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas II
- Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas II adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan tanggung jawab Ketua Pengadilan Negeri Kelas II.
- Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas II dipimpin oleh Panitera.
- Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas II mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara serta menyelesaikan surat-surat yang berkaitan dengan perkara.
- Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas II menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis;
- pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara perdata;
- pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara pidana;
- pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara khusus;
- pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara;
- pelaksanaan administrasi keuangan yang berasal dari APBN dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, minutasi, evaluasi, dan administrasi Kepaniteraan;
- pelaksanaan mediasi;
- pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri.
- Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas II, terdiri atas:
- Panitera Muda Perdata;
- Panitera Muda Pidana;
- Panitera Muda Khusus; dan
- Panitera Muda Hukum.
B. Tugas dan Fungsi Panitera Pengadilan Negeri Kelas II
- Panitera Pengadilan Negeri Kelas II mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara serta menyelesaikan surat-surat yang berkaitan dengan perkara.
- Panitera Pengadilan Negeri Kelas II menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis;
- pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara perdata;
- pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara pidana;
- pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara khusus;
- pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara;
- pelaksanaan administrasi keuangan yang berasal dari APBN dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, minutasi, evaluasi, dan administrasi Kepaniteraan;
- pelaksanaan mediasi;
- pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri.
Sumber: Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan