header pn sambas
SpandukHUTRI.png
SpandukHUTMARI.png
SliderBannerWebsite.png
2.png
NewWebsiteBannerMarch2025.png
3.png
Jam PTSP 3.png
4.png
5.png
6.png
previous arrow
next arrow
Shadow

Zona Integritas

Jam Pelayanan

Jam PTSP

SKB Biaya Berperkara

SKB BIaya Berperkara Tahun 2025

Panggilan kepada pihak yang tidak diketahui alamatnya

Panggilan kepada pihak yang tidak diketahui alamatnya

Nilai IPAK

Nilai IPAK Triwulan II 2025

Nilai IKM

Nilai IKM Triwulan II 2025

Survei Pelayanan Elektronik

siSUPER PN Sambas

Maklumat

Maklumat Pelayanan Tahun 2025

Maklumat Layanan Informasi Publik

Tolak Gratifikasi

Tolak Gratifikasi

Standar Operasional Prosedur (SOP) Posbakum

Standar operasional prosedur Posbakum terdiri dari:

  1. SOP Permohonan Pembebasan Biaya Perkara oleh Penggugat/Pemohon;
  2. SOP Permohonan Pembebasan Biaya Perkara oleh Tergugat/Termohon;
  3. SOP Permohonan Pembebasan Biaya Perkara oleh Pemohon Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali/Eksekusi;
  4. SOP Permohonan Pembebasan Biaya Perkara oleh Termohon Banding/Kasasi/ Peninjauan Kembali;
  5. SOP Sidang Di Luar Gedung Pengadilan;
  6. SOP Pengaduan terhadap Pelayanan Bantuan Hukum;
  7. SOP Kerjasama Kelembagaan dengan Pemberi Layanan POSBAKUM Pengadilan;
  8. SOP Pemberian Layanan POSBAKUM Pengadilan;
  9. SOP Mekanisme Pengawasan dan Pertanggungjawaban POSBAKUM;
  10. SOP Mekanisme Pengajuan dan Pembayaran Imbalan Jasa bagi Pemberi Layanan POSBAKUM;
  11. SOP Pengaduan terhadap Pelayanan Hukum;
  12. SOP Pengaduan dan Keluhan terhadap Layanan POSBAKUM;
  13. SOP Pencatatan, Pelaporan Kegiatan dan Sistem Data.

Ketahui lebih lanjut.

Standar Operasional Prosedur (SOP) Kesekretariatan

Standar operasional prosedur Kesekretariatan terdiri dari:


A. SOP Subbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana

Standar operasional prosedur Subbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana terdiri dari:

  1. SOP Pemberian Ijin Cuti;
  2. SOP Kenaikan Pangkat;
  3. SOP Pengisian Jabatan;
  4. SOP Kenaikan Gaji Berkala;
  5. SOP Penilaian SKP;
  6. SOP Laporan Bulanan Kepegawaian;
  7. SOP Laporan Semesteran Kepegawaian;
  8. SOP Laporan Tahunan Kepegawaian.

Ketahui lebih lanjut.


B. SOP Subbagian Umum dan Keuangan

Standar operasional prosedur Subbagian Umum dan Keuangan terdiri dari:

  1. SOP Penerimaan Surat Masuk;
  2. SOP Pengelolaan Surat Keluar;
  3. SOP Penyediaan Alat Tulis Kantor (ATK);
  4. SOP Pengiriman ATK;
  5. SOP Penerimaan Buku Perpustakaan;
  6. SOP Peminjaman Buku Perpustakaan;
  7. SOP Pengembalian Buku Perpustakaan;
  8. SOP Perencanaan Anggaran;
  9. SOP Penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA);
  10. SOP Pengajuan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA);
  11. SOP Pengajuan Remunerasi;
  12. SOP Pencairan Gaji Induk;
  13. SOP Pencairan Gaji Susulan / Kekurangan Gaji;
  14. SOP Pencairan Gaji Ke-13;
  15. SOP Pencairan Uang Makan;
  16. SOP Pencairan Uang Lembur;
  17. SOP Pelaporan Keuangan Bulanan;
  18. SOP Pelaporan Keuangan Triwulan;
  19. SOP Pelaporan Keuangan Semesteran & Tahunan;
  20. SOP PNBP dan Pelaporan PNBP;
  21. SOP Pencairan Uang Persediaan (UP);
  22. SOP Pencairan Ganti Uang Persediaan (GUP);
  23. SOP Pengisian Buku Bendahara Pengeluaran.

Ketahui lebih lanjut.


C. SOP Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan

Standar operasional prosedur Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan terdiri dari:

  1. SOP Perencanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA);
  2. SOP Perawatan dan Perbaikan Perangkat Keras dan Lunak;
  3. SOP Pembuatan Laporan Tahunan;
  4. SOP Pembuatan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP);
  5. SOP Pembuatan Rencana Kinerja Tahunan;
  6. SOP Pembuatan Indikator Kinerja Utama (IKU);
  7. SOP Penanganan Surat Masuk;
  8. SOP Penanganan Surat Keluar;
  9. SOP Penanganan Penginputan Berita ke Website;
  10. SOP Penanganan Pemuktahiran Berita pada Website.

Ketahui lebih lanjut.

Standar Operasional Prosedur (SOP) Kepaniteraan

Standar operasional prosedur Kepaniteraan terdiri dari:


A. SOP Kepaniteraan Pidana

Standar operasional prosedur Kepaniteraan Pidana terdiri dari:

  1. SOP Proses Penyelesaian Perkara Pidana Biasa (Dewasa);
  2. SOP Proses Penyelesaian Perkara Pidana Anak Jika Upaya Diversi Berhasil;
  3. SOP Proses Penyelesaian Perkara Pidana Anak Jika Upaya Diversi Tidak Berhasil;
  4. SOP Proses Penyelesaian Perkara Pidana Singkat;
  5. SOP Proses Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Tipiring;
  6. SOP Proses Penanganan Perkara Tilang;
  7. SOP Permohonan Upaya Hukum Banding Pada Pengadilan Negeri;
  8. SOP Permohonan Upaya Hukum Banding Pemilu Pada Pengadilan Negeri;
  9. SOP Permohonan Upaya Hukum Kasasi Pada Pengadilan Negeri;
  10. SOP Permohonan Upaya Hukum PK Pidana Pada Pengadilan Negeri;
  11. SOP Permohonan Grasi;
  12. SOP Permohonan Praperadilan;
  13. SOP Permintaan Permohonan Perpanjangan Penahanan Oleh Penyidik Dan Penuntut Umum Pasal 29 Ayat (2) Dan Ayat (3);
  14. SOP Permintaan Permohonan Perpanjangan Penahanan Atas Permintaan Penuntut Umum Pasal 25 Ayat (2);
  15. SOP Permohonan Ijin / Persetujuan;
  16. SOP Besuk (Perkara Pidana Umum, Tipikor, Anak Dan Perikanan);
  17. SOP Permintaan Permohonan Perpanjangan Penahanan Ke Pengadilan Tinggi Pasal 29 Ayat (1) (2) Dan (3) KUHAP;
  18. SOP Penangguhan Penahanan Perkara Pidana;
  19. SOP Proses Penyelesaian Permohonan Ijin/ Persetujuan Penggeledahan Perkara Pidana;
  20. SOP Proses Penyelesaian Permohonan Diversi;
  21. SOP Ijin Pembantaran;
  22. SOP Pencabutan Permohonan Banding Pidana Pada Pengadilan Negeri;
  23. SOP Pencabutan Permohonan Kasasi Pidana Pada Pengadilan Negeri;
  24. SOP Pencabutan Permohonan Peninjauan Kembali Pidana Pada Pengadilan Negeri;
  25. SOP Ijin/Persetujuan Penyitaan Oleh Penyidik (Perkara Pidana Umum, Tipikor, Perikanan, Dan Anak);
  26. SOP Permohonan Pengalihan Penahanan;
  27. SOP Pinjam Pakai Barang Bukti;
  28. SOP Ijin Berobat;
  29. SOP Penyelesaian Perkara Pidana Pemilu.

Ketahui lebih lanjut.


B. SOP Kepaniteraan Perdata

Standar operasional prosedur Kepaniteraan Perdata terdiri dari:

  1. SOP Penyelesaian Perkara Perdata Permohonan Secara Manual;
  2. SOP Perkara Perdata Gugatan/Bantahan/ Perlawanan Secara Elektronik (E-Court) – Mediasi Berhasil;
  3. SOP Perkara Perdata Gugatan/Bantahan/ Perlawanan Secara Elektronik (E-Court) – Mediasi Gagal;
  4. SOP Upaya Hukum Banding Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri;
  5. SOP Permohonan Perkara Perdata Kasasi Memenuhi Syarat Formil Pada Pengadilan Negeri;
  6. SOP Permohonan Konsignasi (Pengadaan Tanah);
  7. SOP Pendaftaran Putusan Arbitrase Nasional;
  8. SOP Permohonan Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang Dan Hak Tanggungan;
  9. SOP Pencabutan Permohonan Banding Perdata Umum Pada Pengadilan Negeri;
  10. SOP Pencabutan Permohonan Kasasi Perdata Pada Pengadilan Negeri;
  11. SOP Pencabutan Permohonan Peninjauan Kembali Perdata Pada Pengadilan Negeri;
  12. SOP Permohonan Pembatalan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia;
  13. SOP Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan BPSK;
  14. SOP Penyelesaian Perkara Sengketa Partai Politik;
  15. SOP Penyelesaian Perkara Keberatan Terhadap Putusan Komisi Informasi Publik;
  16. SOP Keberatan Perkara Gugatan Sederhana;
  17. SOP Penyelesaian Perkara Perdata Permohonan Secara Elektronik (Ecourt);
  18. SOP Perkara Perdata Gugatan/Bantahan/ Perlawanan – Mediasi Berhasil;
  19. SOP Perkara Perdata Gugatan/Bantahan/ Perlawanan – Mediasi Gagal;
  20. SOP Penyelesaian Perkara Gugatan Sederhana Secara Elektronik (Ecourt);
  21. SOP Pengembalian Sisa Panjar Perkara Perdata;
  22. SOP Upaya Hukum Banding Perkara Perdata Secara Elektronik (Ecourt) Pada Pengadilan Negeri;
  23. SOP Perkara Perdata Peninjauan Kembali Dengan Alasan Kekeliruan/Kekhilafan Yang Nyata Pada Pengadilan Negeri;
  24. SOP Perkara Perdata Peninjauan Kembali Dengan Alasan Adanya Novum Pada Pengadilan Negeri.

Ketahui lebih lanjut.


C. SOP Kepaniteraan Hukum

Standar operasional prosedur Kepaniteraan Hukum terdiri dari:

  1. SOP Penanganan Pengaduan Pendelegasian Dari Bawas (Pengadilan Negeri);
  2. SOP Penanganan Pengaduan Inisiatif Sendiri Pengadilan Negeri;
  3. SOP Pendaftaran Surat Kuasa Khusus;
  4. SOP Pendaftaran Surat Ijin Kuasa Insidentil;
  5. SOP Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara;
  6. SOP Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) Dan Survey Persepsi Anti Korupsi (SPAK) Pengguna Layanan Pengadilan Negeri;
  7. SOP Legalisasi Surat Akta Di Bawah Tangan (Waarmeking);
  8. SOP Surat Keterangan Elektronik Melalui Aplikasi Eraterang;
  9. SOP Kearsipan Berkas Perkara PN;
  10. SOP Pelayanan Pemberian Informasi Dengan Keberatan Pengadilan Negeri;
  11. SOP Pelayanan Pemberian Informasi Tanpa Keberatan Pengadilan Negeri;
  12. SOP Pembuatan Laporan Perkara (Bulanan/4 Bulanan/6 Bulanan/Tahunan) Pengadilan Negeri;
  13. SOP Peminjaman Dan Pengembalian Arsip Berkas Perkara Pengadilan Negeri.

Ketahui lebih lanjut.


D. SOP Panitera Pengganti

Standar operasional prosedur Panitera Pengganti terdiri dari:

  1. SOP Panitera Pengganti dalam Perkara Pidana Biasa;
  2. SOP Panitera Pengganti dalam Perkara Perdata;
  3. SOP Penyusunan Salinan/Petikan Putusan.

Ketahui lebih lanjut.


E. SOP Juru Sita/Juru Sita Pengganti

Standar operasional prosedur Juru Sita/Juru Sita Pengganti terdiri dari:

  1. SOP Panggilan Sidang;
  2. SOP Pemberitahuan Isi Penetapan/Putusan;
  3. SOP Pemberitahuan Pernyataan Banding/Kasasi/PK;
  4. SOP Penyerahan Memori Banding/Kasasi/PK;
  5. SOP Penyampaian Kontra Memori Banding/Kasasi/PK;
  6. SOP Pemberitahuan Inzage;
  7. SOP Eksekusi Lelang;
  8. SOP Eksekusi Riil;
  9. SOP Eksekusi Gugatan Sederhana.

Ketahui lebih lanjut.

Standar Operasional Prosedur (SOP) Hakim

Standar operasional prosedur Hakim terdiri dari:

  1. SOP Perkara Pidana Biasa;
  2. SOP Perkara Pidana Singkat;
  3. SOP Perkara Pidana Cepat;
  4. SOP Perkara Perdata Gugatan;
  5. SOP Perkara Perdata Permohonan.

Ketahui lebih lanjut.

Hubungi Kami

Hubungi Kami

Profil Pengadilan

Profil PTSP

Program Sikeling

Tautan Lintas Instansi

Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas

Kejaksaan Negeri Sambas

Kepolisian Resor Sambas

Rumah Tahanan Sambas

Lokasi Pengadilan