A. Pemenuhan
I. Standar Pelayanan
- Terdapat kebijakan standar pelayanan.
- Standar pelayanan telah dimaklumatkan.
- Dilakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan.
- Telah melakukan publikasi atas standar pelayanan dan maklumat pelayanan.
II. Budaya Pelayanan Prima
- Telah dilakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan dan/atau kompetensi tentang penerapan budaya pelayanan prima.
- Informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media.
- Telah terdapat sistem pemberian penghargaan dan sanksi bagi petugas pemberi pelayanan.
- Telah terdapat sistem pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar.
- Terdapat sarana layanan terpadu/terintegrasi.
- Terdapat inovasi pelayanan
III. Pengelolaan Pengaduan
- Terdapat media pengaduan dan konsultasi pelayanan yang terintegrasi dengan SP4N-Lapor!
- Terdapat unit yang mengelola pengaduan dan konsultasi pelayanan.
- Telah dilakukan evaluasi atas penanganan keluhan/masukan dan konsultasi.
IV. Penilaian Kepuasan terhadap Pelayanan
- Telah dilakukan survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan.
- Hasil survei kepuasan masyarakat dapat diakses secara terbuka.
- Dilakukan tindak lanjut atas hasil survei kepuasan masyarakat.
V. Pemanfaatan Teknologi Informasi
- Telah menerapkan teknologi informasi dalam memberikan pelayanan.
- Telah membangun database pelayanan yang terintegrasi.
- Telah dilakukan perbaikan secara terus menerus.
B. Reform
I. Upaya dan/atau Inovasi Pelayanan Publik
- Upaya dan/atau inovasi telah mendorong perbaikan pelayanan publik pada:
- Kesesuaian Persyaratan
- Kemudahan Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Kecepatan Waktu Penyelesaian
- Kejelasan Biaya/Tarif, Gratis
- Kualitas Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan
- Kompetensi Pelaksana/Web
- Perilaku Pelaksana/Web
- Kualitas Sarana dan Prasarana
- Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
- Upaya dan/atau inovasi pada perijinan/pelayanan telah dipermudah:
- Waktu lebih cepat
- Pelayanan publik yang terpadu
- Alur lebih pendek/singkat
- Terintegrasi dengan aplikasi
II. Penanganan Pengaduan Pelayanan dan Konsultasi
- Penanganan pengaduan pelayanan dilakukan melalui berbagai kanal/media secara responsif dan bertanggung jawab.
A. Pemenuhan
I. Pengendalian Gratifikasi
- Telah dilakukan public campaign tentang pengendalian gratifikasi.
- Pengendalian gratifikasi telah diimplementasikan.
II. Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
- Telah dibangun lingkungan pengendalian.
- Telah dilakukan penilaian risiko atas pelaksanaan kebijakan.
- Telah dilakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi.
- SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait.
III. Pengaduan Masyarakat
- Kebijakan pengaduan masyarakat telah diimplementasikan.
- Pengaduan masyarakat ditindaklanjuti.
- Telah dilakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat.
- Hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti.
IV. Whistle-Blowing System
- Whistle-Blowing System telah diterapkan.
- Telah dilakukan evaluasi atas penerapan Whistle-Blowing System.
- Hasil evaluasi atas penerapan Whistle-Blowing System telah ditindaklanjuti.
V. Penanganan Benturan Kepentingan
- Telah terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama.
- Penanganan benturan kepentingan telah disosialisasikan/internalisasi.
- Penanganan benturan kepentingan telah diimplementasikan.
- Telah dilakukan evaluasi atas penanganan benturan kepentingan.
- Hasil evaluasi atas penanganan benturan kepentingan telah ditindaklanjuti.
B. Reform
I. Mekanisme Pengendalian
- Telah dilakukan mekanisme pengendalian aktivitas secara berjenjang.
II. Penanganan Pengaduan Masyarakat
- Persentase penanganan pengaduan masyarakat.
III. Penyampaian Laporan Harta Kekayaan
- Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
- Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Non LHKPN (Tidak Wajib LHKPN).
A. Pemenuhan
I. Keterlibatan Pimpinan
- Unit kerja telah melibatkan pimpinan secara langsung pada saat penyusunan perencanaan.
- Unit kerja telah melibatkan secara langsung pimpinan saat penyusunan penetapan kinerja.
- Pimpinan memantau pencapaian kinerja secara berkala.
II. Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja
- Dokumen perencanaan kinerja sudah ada.
- Perencanaan kinerja telah berorientasi hasil.
- Terdapat penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU).
- Indikator kinerja telah telah memenuhi kriteria SMART.
- Laporan kinerja telah disusun tepat waktu.
- Laporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja.
- Terdapat sistem informasi/mekanisme informasi kinerja.
- Unit kerja telah berupaya meningkatkan kapasitas SDM yang menangangi akuntabilitas kinerja.
B. Reform
I. Meningkatnya Capaian Kinerja Unit Kerja
- Persentase sasaran dengan capaian 100% atau lebih.
II. Pemberian Reward and Punishment
- Hasil capaian/monitoring perjanjian kinerja telah dijadikan dasar sebagai pemberian reward and punishment bagi organisasi.
III. Kerangka Logis Kinerja
- Apakah terdapat penjenjangan kinerja (kerangka logis kinerja) yang mengacu pada kinerja utama organisasi dan dijadikan dalam penentuan kinerja seluruh pegawai?
A. Pemenuhan
I. Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi
- Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan.
- Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan.
- Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja.
II. Pola Mutasi Internal
- Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan.
- Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan.
- Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja.
III. Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi
- Unit Kerja melakukan Training Need Analysis untuk pengembangan kompetensi.
- Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, telah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai.
- Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan.
- Pegawai di unit kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya.
- Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (seperti pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, coaching, atau mentoring).
- Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja.
IV. Penetapan Kinerja Individu
- Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasi.
- Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level di atasnya.
- Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik.
- Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward.
V. Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai
- Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan.
VI. Sistem Informasi Kepegawaian
- Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala.
B. Reform
I. Kinerja Individu
- Ukuran kinerja individu telah berorientasi hasil (outcome) sesuai pada levelnya.
II. Assessment Pegawai
- Hasil assessment telah dijadikan pertimbangan untuk mutasi dan pengembangan karir pegawai.
III. Pelanggaran Disiplin Pegawai
- Penurunan pelanggaran disiplin pegawai.