header pn sambas
1.png
2.png
NewWebsiteBannerMarch2025.png
3.png
Slide Jam PTSP.png
4.png
5.png
6.png
previous arrow
next arrow
Shadow

Zona Integritas

Jam Pelayanan Ramadhan

Jam Pelayanan Ramadhan

SKB Biaya Berperkara

SKB BIaya Berperkara Tahun 2025

Panggilan kepada pihak yang tidak diketahui alamatnya

Panggilan kepada pihak yang tidak diketahui alamatnya

Survei Pelayanan Elektronik

siSUPER PN Sambas

Nilai IKM

Nilai IPAK

Nilai IPAK

Maklumat

Maklumat Pelayanan Tahun 2025

Maklumat Layanan Informasi Publik

Inovasi Pengadilan Negeri Sambas

Sistem Aplikasi Registrasi Permohonan

 

E-Connect Humas

 

Sistem Jadwal dan Monitoring Persidangan

Area VI Zona Integritas: Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

A. Pemenuhan

 

I. Standar Pelayanan

  1. Terdapat kebijakan standar pelayanan.
  2. Standar pelayanan telah dimaklumatkan.
  3. Dilakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan.
  4. Telah melakukan publikasi atas standar pelayanan dan maklumat pelayanan.

II. Budaya Pelayanan Prima

  1. Telah dilakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan dan/atau kompetensi tentang penerapan budaya pelayanan prima.
  2. Informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media.
  3. Telah terdapat sistem pemberian penghargaan dan sanksi bagi petugas pemberi pelayanan.
  4. Telah terdapat sistem pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar.
  5. Terdapat sarana layanan terpadu/terintegrasi.
  6. Terdapat inovasi pelayanan

III. Pengelolaan Pengaduan

  1. Terdapat media pengaduan dan konsultasi pelayanan yang terintegrasi dengan SP4N-Lapor!
  2. Terdapat unit yang mengelola pengaduan dan konsultasi pelayanan.
  3. Telah dilakukan evaluasi atas penanganan keluhan/masukan dan konsultasi.

IV. Penilaian Kepuasan terhadap Pelayanan

  1. Telah dilakukan survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan.
  2. Hasil survei kepuasan masyarakat dapat diakses secara terbuka.
  3. Dilakukan tindak lanjut atas hasil survei kepuasan masyarakat.

V. Pemanfaatan Teknologi Informasi

  1. Telah menerapkan teknologi informasi dalam memberikan pelayanan.
  2. Telah membangun database pelayanan yang terintegrasi.
  3. Telah dilakukan perbaikan secara terus menerus.

 


 

B. Reform

 

I. Upaya dan/atau Inovasi Pelayanan Publik

  1. Upaya dan/atau inovasi telah mendorong perbaikan pelayanan publik pada:
    1. Kesesuaian Persyaratan
    2. Kemudahan Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
    3. Kecepatan Waktu Penyelesaian
    4. Kejelasan Biaya/Tarif, Gratis
    5. Kualitas Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan
    6. Kompetensi Pelaksana/Web
    7. Perilaku Pelaksana/Web
    8. Kualitas Sarana dan Prasarana
    9. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
  2. Upaya dan/atau inovasi pada perijinan/pelayanan telah dipermudah:
    1. Waktu lebih cepat
    2. Pelayanan publik yang terpadu
    3. Alur lebih pendek/singkat
    4. Terintegrasi dengan aplikasi

II. Penanganan Pengaduan Pelayanan dan Konsultasi

  1. Penanganan pengaduan pelayanan dilakukan melalui berbagai kanal/media secara responsif dan bertanggung jawab.

Area V Zona Integritas: Penguatan Pengawasan

A. Pemenuhan

 

I. Pengendalian Gratifikasi

  1. Telah dilakukan public campaign tentang pengendalian gratifikasi.
  2. Pengendalian gratifikasi telah diimplementasikan.

II. Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)

  1. Telah dibangun lingkungan pengendalian.
  2. Telah dilakukan penilaian risiko atas pelaksanaan kebijakan.
  3. Telah dilakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi.
  4. SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait.

III. Pengaduan Masyarakat

  1. Kebijakan pengaduan masyarakat telah diimplementasikan.
  2. Pengaduan masyarakat ditindaklanjuti.
  3. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat.
  4. Hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti.

IV. Whistle-Blowing System

  1. Whistle-Blowing System telah diterapkan.
  2. Telah dilakukan evaluasi atas penerapan Whistle-Blowing System.
  3. Hasil evaluasi atas penerapan Whistle-Blowing System telah ditindaklanjuti.

V. Penanganan Benturan Kepentingan

  1. Telah terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama.
  2. Penanganan benturan kepentingan telah disosialisasikan/internalisasi.
  3. Penanganan benturan kepentingan telah diimplementasikan.
  4. Telah dilakukan evaluasi atas penanganan benturan kepentingan.
  5. Hasil evaluasi atas penanganan benturan kepentingan telah ditindaklanjuti.

 


 

B. Reform

 

I.  Mekanisme Pengendalian

  1. Telah dilakukan mekanisme pengendalian aktivitas secara berjenjang.

II. Penanganan Pengaduan Masyarakat

  1. Persentase penanganan pengaduan masyarakat.

III. Penyampaian Laporan Harta Kekayaan

  1. Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
  2. Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Non LHKPN (Tidak Wajib LHKPN).

Area IV Zona Integritas: Penguatan Akuntabilitas

A. Pemenuhan

 

I. Keterlibatan Pimpinan

  1. Unit kerja telah melibatkan pimpinan secara langsung pada saat penyusunan perencanaan.
  2. Unit kerja telah melibatkan secara langsung pimpinan saat penyusunan penetapan kinerja.
  3. Pimpinan memantau pencapaian kinerja secara berkala.

II. Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja

  1. Dokumen perencanaan kinerja sudah ada.
  2. Perencanaan kinerja telah berorientasi hasil.
  3. Terdapat penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU).
  4. Indikator kinerja telah telah memenuhi kriteria SMART.
  5. Laporan kinerja telah disusun tepat waktu.
  6. Laporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja.
  7. Terdapat sistem informasi/mekanisme informasi kinerja.
  8. Unit kerja telah berupaya meningkatkan kapasitas SDM yang menangangi akuntabilitas kinerja.

 


 

B. Reform

 

I. Meningkatnya Capaian Kinerja Unit Kerja

  1. Persentase sasaran dengan capaian 100% atau lebih.

II. Pemberian Reward and Punishment

  1. Hasil capaian/monitoring perjanjian kinerja telah dijadikan dasar sebagai pemberian reward and punishment bagi organisasi.

III. Kerangka Logis Kinerja

  1. Apakah terdapat penjenjangan kinerja (kerangka logis kinerja) yang mengacu pada kinerja utama  organisasi dan dijadikan dalam penentuan kinerja seluruh pegawai?

Area III Zona Integritas: Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur

A. Pemenuhan

 

I. Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi    

  1. Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan.
  2. Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan.
  3. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja.

II. Pola Mutasi Internal

  1. Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan.
  2. Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan.
  3. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja.

III. Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi

  1. Unit Kerja melakukan Training Need Analysis untuk pengembangan kompetensi.
  2. Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, telah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai.
  3. Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan.
  4. Pegawai di unit kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya.
  5. Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (seperti pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, coaching, atau mentoring).
  6. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja.

IV. Penetapan Kinerja Individu

  1. Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasi.
  2. Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level di atasnya.
  3. Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik.
  4. Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward.

V. Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai

  1. Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan.

VI. Sistem Informasi Kepegawaian

  1. Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala.

 


 

B. Reform

 

I. Kinerja Individu

  1. Ukuran kinerja individu telah berorientasi hasil (outcome) sesuai pada levelnya.

II. Assessment Pegawai

  1. Hasil assessment telah dijadikan pertimbangan untuk mutasi dan pengembangan karir pegawai.

III. Pelanggaran Disiplin Pegawai

  1. Penurunan pelanggaran disiplin pegawai.

Hubungi Kami

Hubungi Kami

Profil Pengadilan

Profil PTSP

Program Sikeling

Tautan Lintas Instansi

Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas

Kejaksaan Negeri Sambas

Kepolisian Resor Sambas

Rumah Tahanan Sambas

Lokasi Pengadilan