header pn sambas
1.png
2.png
NewWebsiteBannerMarch2025.png
3.png
Slide Jam PTSP.png
4.png
5.png
6.png
previous arrow
next arrow
Shadow

Zona Integritas

Jam Pelayanan Ramadhan

Jam Pelayanan Ramadhan

SKB Biaya Berperkara

SKB BIaya Berperkara Tahun 2025

Panggilan kepada pihak yang tidak diketahui alamatnya

Panggilan kepada pihak yang tidak diketahui alamatnya

Survei Pelayanan Elektronik

siSUPER PN Sambas

Nilai IKM

Nilai IPAK

Nilai IPAK

Maklumat

Maklumat Pelayanan Tahun 2025

Maklumat Layanan Informasi Publik

Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Bagi Masyarakat Kurang Mampu

  1. Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan pada posbakum Pengadilan Negeri;
  2. Tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan melampirkan:
    1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau;
    2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu atau;
    3. Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh pemohon layanan posbakum pengadilan negeri dan disetujui oleh petugas posbakum pengadilan negeri, apabila pemohon layanan posbakum pengadilan negeri tidak memiliki dokumen sebagaimana disebut dalam huruf a atau b;
  3. Orang atau sekelompok orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pihak yang akan/telah bertindak sebagai:
    1. Penggugat/Pemohon, atau;
    2. Tergugat/Termohon, atau;
    3. Terdakwa, atau;
    4. Saksi;
  4. Posbakum pengadilan negeri beroperasi sesuai dengan ketentuan pengadilan pada hari dan jam kerja pengadilan;
  5. Posbakum pengadilan negeri memberikan layanan berupa:
    1. Pemberian informasi, konsultasi, dan advis hukum;
    2. Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan;
    3. Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, atau Organisasi Bantuan Hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma;
  6. Selengkapnnya dapat dilihat dalam Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 52/DJU/SK/HK.006/5/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Prosedur Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo) Bagi Masyarakat Kurang Mampu

  1. Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi, dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara;
  2. Permohonan pembebasan biaya perkara untuk perkara perdata gugatan maupun permohonan, diajukan oleh penggugat atau pemohon yang tidak mampu secara ekonomi melalui meja I sebelum perkara didaftar dan diregister, sedangkan untuk permohonan yang diajukan oleh Tergugat/Termohon, harus diajukan sebelum mengajukan jawaban, dengan melampirkan:
    1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara; atau
    2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu; atau
    3. Surat Pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani Pemohon dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri.
  3. Prosedur selengkapnya dapat dilihat dalam Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 52/DJU/SK/HK.006/5/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Hubungi Kami

Hubungi Kami

Profil Pengadilan

Profil PTSP

Program Sikeling

Tautan Lintas Instansi

Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas

Kejaksaan Negeri Sambas

Kepolisian Resor Sambas

Rumah Tahanan Sambas

Lokasi Pengadilan