Delegasi

Memenuhi maksud Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2014, disampaikan kepada Pengadilan Negeri yang akan meminta bantuan delegasi pemanggilan/pemberitahuan bahwa untuk mempercepat proses penyelesaian delegasi, disilahkan untuk mengirimkan surat permintaan delegasi dengan cara mengisi formulir permohonan online dalam aplikasi SIPP melalui menu Delegasi -> Tambah Delegasi. Pada saat pengisian formulir, disyaratkan untuk mengunggah file pindaian surat permohonan.

Asli surat permohonan tetap dikirimkan melalui jasa pengiriman dokumen (pos/ekspedisi/kurir) yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sambas, Jl. Pembangunan, Desa Dalam Kaum, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, Kode Pos 70462 - Telp. (0562) 392342 | Faks. (0562) 392323. Biaya delegasi selanjutnya dapat diketahui melalui Surat Keputusan Bersama Ketua Pengadilan Negeri Sambas Kelas II dan Ketua Pengadilan Agama Sambas Kelas I B Nomor 51/KPN.W17-U8/SK.HK.1.2.5/I/2025 dan Nomor 253/KPA.W14-A2/SK.HK1.3/I/2025 tentang Tarif dan Jenis-Jenis Biaya dalam Berperkara pada Pengadilan Negeri Sambas Kelas II dan Pengadilan Agama Sambas Kelas I B.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.