header pn sambas
1.png
2.png
NewWebsiteBannerMarch2025.png
3.png
Slide Jam PTSP.png
4.png
5.png
6.png
previous arrow
next arrow
Shadow

Zona Integritas

Jam Pelayanan

Jam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

SKB Biaya Berperkara

SKB BIaya Berperkara Tahun 2025

Panggilan kepada pihak yang tidak diketahui alamatnya

Panggilan kepada pihak yang tidak diketahui alamatnya

Relaas Panggilan

Relaas Panggilan

Nilai IPAK

Nilai IPAK

Nilai IKM

Survei Pelayanan Elektronik

siSUPER PN Sambas

Maklumat

Maklumat Pelayanan Tahun 2025

Maklumat Layanan Informasi Publik

Sub Bagian Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas II

  1. Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan perencanaan, program, dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi, dan statistik, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan dokumentasi serta pelaporan.
  2. Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, penataan organisasi, dan tata laksana.
  3. Sub Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, perpustakaan, serta pengelolaan keuangan.

Tugas dan Fungsi Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas II

  1. Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas II adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas II.
  2. Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas II dipimpin oleh seorang Sekretaris.
  3. Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas II mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana di lingkungan Pengadilan Negeri Kelas II.
  4. Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas II menyelenggarakan fungsi:
    1. penyiapan bahan pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran;
    2. pelaksanaan urusan kepegawaian;
    3. pelaksanaan urusan keuangan;
    4. penyiapan bahan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana;
    5. pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan statistik;
    6. pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, dan perpustakaan; dan
    7. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas II.
  5. Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas II, terdiri atas:
    1. Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan;
    2. Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana; dan
    3. Sub Bagian Umum dan Keuangan.

Sumber: Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.

Hubungi Kami

Hubungi Kami

Profil Pengadilan

Profil PTSP

Program Sikeling

Tautan Lintas Instansi

Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas

Kejaksaan Negeri Sambas

Kepolisian Resor Sambas

Rumah Tahanan Sambas

Lokasi Pengadilan