header pn sambas
1.png
2.png
NewWebsiteBannerMarch2025.png
3.png
7.png
4.png
5.png
6.png
previous arrow
next arrow
Shadow

Zona Integritas

Jam Pelayanan

Jam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

SKB Biaya Berperkara

SKB BIaya Berperkara Tahun 2025

Panggilan kepada pihak yang tidak diketahui alamatnya

Panggilan kepada pihak yang tidak diketahui alamatnya

Survei Pelayanan Elektronik

siSUPER PN Sambas

Nilai IKM

Nilai IPAK

Nilai IPAK

Maklumat

Maklumat Pelayanan Tahun 2025

Maklumat Layanan Informasi Publik

Wilayah Yurisdiksi

Wilayah Yuridiksi Pengadilan Negeri Sambas mencakup seluruh wilayah Kabupaten Sambas yang memiliki luas wilayah 6.395,70 Km² atau 639.570 Ha (4,36% dari luas wilayah Provinsi Kalimantan Barat). Kabupaten Sambas merupakan wilayah Kabupaten yang terletak pada bagian pantai barat paling utara dari wilayah provinsi Kalimantan Barat dengan panjang pantai ± 128,5 Km dan panjang perbatasan negara ± 97 Km.

Kabupaten Sambas terletak di antara 1’23” LU dan 108’39” BT dengan batas-batas wilayah administratif sebagai berikut:

  • Batas Utara : Sarawak, Malaysia Timur
  • Batas Timur : Kabupaten Bengkayang dan Sarawak, Malaysia Timur
  • Batas Selatan : Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang
  • Batas Barat : Selat Karimata, Laut Cina Selatan

Kabupaten Sambas yang terbentuk sekarang ini merupakan hasil pemekaran kabupaten pada tahun 2000. Sebelumnya wilayah Kabupaten Sambas sejak tahun 1960 meliputi Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang sekarang dimana pembentukan Kabupaten Sambas pada tahun 1960 itu berdasarkan bekas wilayah kekuasaan Kesultanan Sambas.

Wilayah administratif Kabupaten Sambas meliputi 19 (sembilan belas) Kecamatan dengan 195 (seratus sembilan puluh lima) Desa, yaitu:

  1. Kecamatan Sambas: 18 Desa
  2. Kecamatan Sajad: 4 Desa
  3. Kecamatan Sebawi: 7 Desa
  4. Kecamatan Subah : 13 Desa
  5. Kecamatan Sejangkung: 12 Desa
  6. Kecamatan Teluk Keramat: 25 Desa
  7. Kecamatan Tangaran: 8 Desa
  8. Kecamatan Galing: 10 Desa
  9. Kecamatan Paloh: 8 Desa
  10. Kecamatan Sajingan Besar: 5 Desa
  11. Kecamatan Tebas: 23 Desa
  12. Kecamatan Tekarang: 7 Desa
  13. Kecamatan Pemangkat: 8 Desa
  14. Kecamatan Semparuk: 5 Desa
  15. Kecamatan Jawai Selatan: 9 Desa
  16. Kecamatan Jawai: 13 Desa
  17. Kecamatan Selakau: 11 Desa
  18. Kecamatan Selakau Timur: 4 Desa
  19. Kecamatan Salatiga: 5 Desa

Wilayah Yurisdiksi Pengadilan Negeri Sambas

Struktur Organisasi

Berikut merupakan struktur organisasi Pengadilan Negeri Sambas Kelas II yang diperbarui pada tanggal 13 Februari 2025 sesuai dengan kondisi sebaran jabatan pegawai saat ini.

Struktur Organisasi Pengadilan Negeri Sambas Tahun 2025

Sejarah Pengadilan

Pada tahun 1936, mulai dibentuk pengadilan khusus untuk golongan pribumi di Kerajaan Sambas, yaitu:

  1. Pengadilan Negeri yang sebelumnya disebut Landraad untuk golongan pribumi diganti namanya dengan Pengadilan Balai Kanon. Pengadilan Balai Kanon dikuasai oleh Sultan Sambas sebagai Hakim Tunggal dibantu seorang Panitera dan sebagai penasehatnya seorang pejabat Pemerintah Belanda dan pemuka agama Islam (Maharaja Imam). Penuntut umumnya adalah Mantri Polisi dan hukuman yang dijatuhkan kepada tersangka berpedoman pada KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan peraturan-peraturan lainnya yang ancaman hukumannya diatas enam bulan. Keputusan Pengadilan Balai Kanon harus diperkuat oleh Pengadilan Negeri atau Landraad yang berkedudukan di Singkawang.
  2. Pengadilan setempat yang sebelumnya disebut Magistraat untuk golongan pribumi diganti dengan Pengadilan Balai Raja. Pengadilan Balai Raja sebagai Ketua Pengadilan ditunjuk kepala distrik (Demang) sebagai hakim tunggal. Paniteranya adalah juru tulis kepala distrik. Jaksa Penuntut Umum ditunjuk mantri polisi setempat dan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa berpedoman kepada KUHP dan peraturan-peraturan lainnya yang ancaman hukumannya dibawah enam bulan. Keputusan Pengadilan Balai Raja harus diperkuat oleh kepala pemerintahan setempat (Controleur).
  3. Pengadilan Adat diganti namanya dengan Pengadilan Balai Bidai. Pengadilan Balai Bidai (Pengadilan Adat) dilaksanakan oleh ketua adat, kepala benua, kepala kampung sebagai Ketua Pengadilan Balai Bidai. Anggota dari pemuka kampung seperti Lebai dan Penghulu. Pelaksanaan hukuman perpedoman kepada hukum adat setempat berupa : denda, ganti rugi, dan hukuman yang paling ringan adalah membayar Kasai Langgir atau membayar biaya Tepung Tawar.

Pada masa penjajahan Jepang, tidak banyak terjadi pembaruan hukum di semua peraturan perundang-undangan dikarenakan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak berlawanan dengan peraturan militer Jepang, sehingga aturan hukum yang sebelumnya, tetap berlaku namun Jepang menghapus hak-hak istimewa orang-orang Belanda dan Eropa lainnya. Sedikit perubahan perundang-undangan yang dilakukan antara lain:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang awalnya hanya berlaku untuk golongan Eropa dan yang setara, diberlakukan juga untuk kaum Cina;
  2. Beberapa peraturan militer diselipkan dalam peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku.

Di bidang peradilan, pembaharuan pada zaman penjajahan Jepang yang terjadi adalah:

  1. Penghapusan pluralisme/dualisme tata peradilan;
  2. Unifikasi kejaksaan;
  3. Penghapusan pembedaan polisi kota dan lapangan/pedesaan;
  4. Pembentukan lembaga pendidikan hukum;
  5. Pengisian secara besar-besaran jabatan-jabatan administrasi pemerintahan & hukum dengan rakyat pribumi.

Sejak Indonesia merdeka, kedudukan hukum diatur didalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 1 ayat (3) Perubahan ke-4 yang menyebutkan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Ketentuan pasal tersebut merupakan landasan konstitusional bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum, hukum ditempatkan sebagai satu-satunya aturan main dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (supremacy of law).

Sebelum Pengadilan Negeri Sambas berdiri, seluruh proses penyelesaian perkara persidangan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Singkawang karena pada saat itu wilayah hukum Pengadilan Negeri Singkawang masih meliputi wilayah pemerintahan Tk. II Kabupaten Sambas. Hingga pada tahun 1999, wilayah Sambas dimekarkan menjadi Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas, namun proses perkara persidangan saat itu masih dilangsungkan di Pengadilan Negeri Singkawang hingga pada tahun 2007, Pengadilan Negeri Sambas resmi berdiri dengan wilayah hukum daerah Pemerintahan Kabupaten Sambas.

Dasar Hukum pembentukan Pengadilan Negeri Sambas diatur dalam “Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Sambas, Pengadilan Negeri Bengkayang, dan Pengadilan Buol yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 2007 dan ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono. Pengadilan Negeri Sambas adalah Pengadilan Negeri Kelas II (dua) yang dibangun dari dana APBN DIPA Tahun 2006 dan diresmikan pada tanggal 31 Juli 2007 oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Bagir Manan, S.H., M.S.L. Sejak itu pula secara resmi Pengadilan Negeri Sambas beroperasi hingga saat ini.

Pengadilan Negeri Sambas terletak di Jalan Pembangunan, Desa Dalam Kaum, Kecamatan Sambas, Provinsi Kalimantan Barat. Dengan gedung yang dibangun secara permanen di atas tanah seluas 12.000 m², panjang 150 m² dan lebar 80 m², yang merupakan hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas dan saat ini telah bersertifikat.

Gedung Pengadilan Negeri Sambas Kelas II

Hubungi Kami

Hubungi Kami

Profil Pengadilan

Profil PTSP

Program Sikeling

Tautan Lintas Instansi

Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas

Kejaksaan Negeri Sambas

Kepolisian Resor Sambas

Rumah Tahanan Sambas

Lokasi Pengadilan