header pn sambas
1.png
2.png
NewWebsiteBannerMarch2025.png
3.png
7.png
4.png
5.png
6.png
previous arrow
next arrow
Shadow

Zona Integritas

Jam Pelayanan

Jam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

SKB Biaya Berperkara

SKB BIaya Berperkara Tahun 2025

Panggilan kepada pihak yang tidak diketahui alamatnya

Panggilan kepada pihak yang tidak diketahui alamatnya

Survei Pelayanan Elektronik

siSUPER PN Sambas

Nilai IKM

Nilai IPAK

Nilai IPAK

Maklumat

Maklumat Pelayanan Tahun 2025

Maklumat Layanan Informasi Publik

Pengawasan dan Kode Etik Hakim

A. Pengertian Umum Pengawasan

  1. Pengawasan Internal adalah pengawasan dari dalam lingkungan peradilan sendiri yang mencakup 2 (dua) jenis pengawasan yaitu: Pengawasan Melekat dan Pengawasan Fungsional;
  2. Pengawasan Melekat adalah serangkaian kegiatan yang bersifat sebagai pengendalian yang terus menerus, dilakukan oleh atasan langsung terhadap bawahannya secara preventif dan represif, agar pelaksanaan tugas bawahan tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana kegiatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Pengawasan Fungsional adalah pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawasan yang khusus ditunjuk untuk melaksanakan tugas tersebut dalam satuan kerja tersendiri yang diperuntukkan untuk itu. Di lingkungan lembaga peradilan, pengawasan fungsional ini dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia;
  4. Pengawasan Rutin/Reguler adalah pengawasan yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding, dan Pengadilan Tingkat Pertama secara rutin terhadap penyelenggaraan peradilan sesuai dengan kewenangan masing-masing;
  5. Pengawasan Keuangan adalah pemeriksaan terhadap penyelenggaraan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dana/bantuan pihak ketiga yang sedang berjalan (Current Audit), dan atau yang telah direalisasikan beserta neraca (Post Audit) yang meliputi Audit Ketaatan (terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku), Audit Keuangan (dengan menggunakan standar akuntansi yang berlaku), dan Audit Operasional (apakah pengelolaan APBN telah dilakukan secara ekonomis, efisien, dan efektif);
  6. Penanganan Pengaduan adalah rangkaian proses penanganan atas pengaduan yang ditujukan terhadap instansi, atau pelayanan publik, atau tingkah laku aparat peradilan dengan cara melakukan monitoring, dan atau observasi, dan atau konfirmasi, dan atau klarifikasi, dan atau investigasi (pemeriksaan) untuk mengungkapkan benar tidaknya hal yang diadukan tersebut;
  7. Badan Pengawasan Mahkamah Agung adalah satuan kerja pengawasan fungsional pada Mahkamah Agung yang melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di Lingkungan Mahkamah Agung dan pengadilan di semua lingkungan peradilan;
  8. Manajemen Pengadilan adalah rangkaian kebijakan untuk mewujudkan tujuan yang diinginkan, meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian/pengawasan, dan penilaian serta evaluasi atas kegiatan yang dilakukan;
  9. Administrasi Persidangan adalah seluruh kegiatan yang harus dilakukan untuk pelaksanaan persidangan, meliputi sistem pembagian perkara, penentuan Majelis Hakim, penentuan hari sidang, pemanggilan, pembuatan berita acara persidangan, dan tertib persidangan;
  10. Administrasi Perkara adalah seluruh kegiatan yang dilakukan oleh aparat pengadilan yang diberi tugas untuk mengelola penanganan perkara yang meliputi prosedur penerimaan perkara, keuangan perkara, pemberkasan perkara, penyelesaian perkara, dan pembuatan laporan perkara sesuai dengan pola yang sudah ditetapkan;
  11. Administrasi Umum adalah seluruh kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan di bidang kepegawaian, keuangan, inventaris, perpustakaan, tertib persuratan, tertib perkantoran, dan lain-lain;
  12. Kinerja Pelayanan Publik adalah suatu tingkat pencapaian atas pelaksanaan tugas pelayanan publik di bidang hukum dan keadilan yang mendukung terwujudnya visi dan misi lembaga peradilan;
  13. Tindak Lanjut adalah tindakan, atau kebijakan yang diambil. sebagai pelaksanaan dari rekomendasi hasil pengawasan.

B. Maksud Pengawasan

Pengawasan dilaksanakan dengan maksud untuk:

  1. Memperoleh informasi apakah penyelenggaraan teknis peradilan, pengelolaan administrasi peradilan, dan pelaksanaan tugas umum peradilan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Memperoleh umpan balik bagi kebijaksanaan, perencanaan, dan pelaksanaan tugas-tugas peradilan.
  3. Mencegah terjadinya penyimpangan, maladministrasi, dan ketidakefisienan penyelenggaraan peradilan.
  4. Menilai kinerja.

C. Tujuan Pengawasan

Pengawasan dilaksanakan untuk dapat mengetahui kenyataan yang ada sebagai masukan dan bahan pertimbangan bagi pimpinan Mahkamah Agung, dan atau pimpinan pengadilan untuk menentukan kebijakan dan tindakan yang diperlukan menyangkut pelaksanaan tugas pengadilan, tingkah laku aparat pengadilan, dan kinerja pelayanan publik pengadilan.


D. Fungsi Pengawasan

Fungsi Pengawasan meliputi:

  1. Menjaga agar pelaksanaan tugas lembaga peradilan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Mengendalikan agar administrasi peradilan dikelola secara tertib sebagaimana mestinya, dan aparat peradilan melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya.
  3. Menjamin terwujudnya pelayanan publik yang baik bagi para pencari keadilan yang meliputi : kualitas putusan, waktu penyelesaian perkara yang cepat, dan biaya berperkara yang murah.

C. Wewenang dan Tanggung Jawab Pengawasan

Dalam pelaksanaan pengawasan melekat, wewenang dan tanggung jawab pengawasan berada pada:

  1. Di Lingkungan Mahkamah Agung: Pimpinan Mahkamah Agung; Seluruh pejabat kepaniteraan Mahkamah Agung; Seluruh pejabat struktural di Lingkungan Mahkamah Agung.
  2. Di lingkungan Pengadilan Tingkat Banding: Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding; Seluruh pejabat kepaniteraan; Seluruh pejabat struktural di lingkungan Pengadilan Tingkat Banding.
  3. Di lingkungan Pengadilan Tingkat Pertama: Pimpinan Pengadilan Tingkat Pertama; Seluruh pejabat kepaniteraan; Seluruh pejabat struktural di lingkungan Pengadilan Tingkat Pertama.

D. Ruang Lingkup dan Sasaran Pengawasan

  1. Ruang lingkup pengawasan meliputi penyelenggaraan, pelaksanaan, dan pengelolaan organisasi, administrasi, dan finansial peradilan;
  2. Sasaran pengawasan:
    1. Lembaga peradilan yang meliputi Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding, dan Pengadilan Tingkat Pertama;
    2. Aparat peradilan di Lingkungan Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding, dan Pengadilan Tingkat pertama.

E. Bentuk Pengawasan

Bentuk pengawasan terdiri atas:

  1. Pengawasan langsung, yaitu dengan cara melakukan pemeriksaan;
  2. Pengawasan tidak langsung, yaitu dilakukan dengan melakukan pengujian atau penilaian atas laporan atau isi dokumen.

F. Prinsip Pengawasan

Pengawasan dilakukan dengan berpegang pada prinsip-prinsip:

  1. lndependensi, dalam pengertian bahwa pengawasan dilakukan semata-mata untuk kepentingan lembaga peradilan, tanpa ditumpangi oleh kepentingan-kepentingan lainnya;
  2. Objektivitas, dalam pengertian bahwa pengawasan dilakukan dengan menggunakan kriteria-kriteria yang telah ditentukan sebelumnya yang antara lain adalah : hukum acara, peraturan perundang-undangan yang terkait, petunjuk-petunjuk Mahkamah Agung, kode etik dan Code of Conduct Hakim;
  3. Kompetensi, dalam pengertian bahwa pengawasan dilakukan oleh aparat/personil yang ditunjuk untuk itu dengan wewenang, pertanggungjawaban, dan uraian tugas yang jelas;
  4. Formalistik, dalam pengertian bahwa pengawasan dilakukan berdasarkan aturan dan mekanisme yang telah ditentukan;
  5. Koordinasi, dalam pengertian bahwa pengawasan dilakukan dengan sepengetahuan pihak-pihak terkait untuk mencegah terjadinya Over-Lapping;
  6. lntegrasi dan Sinkronisasi, dalam pengertian bahwa pengawasan dilakukan dengan melibatkan pihak-pihak yang terkait, untuk menghindari terjadinya tumpang tindih dalam melakukan pengawasan;
  7. Efisien, Efektif dan Ekonomis dalam pengertian bahwa pengawasan harus dilakukan dengan waktu yang cepat, biaya yang ringan, dan dengan hasil yang bermanfaat secara maksimal.

G. Kode Etik Hakim

1. BERPERILAKU ADIL
Adil bermakna menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan yang menjadi haknya, yang didasarkan pada suatu prinsip bahwa semua orang sama kedudukannya di depan hukum. Dengan demikian, tuntutan yang paling mendasar dari keadilan adalah memberikan perlakuan dan memberi kesempatan yang sama (equality and fairness) terhadap setiap orang. Oleh karenanya, seseorang yang melaksanakan tugas atau profesi di bidang peradilan yang memikul tanggung jawab menegakkan hukum yang adil dan benar, harus selalu berlaku adil dengan tidak membeda-bedakan orang.

2. BERPERILAKU JUJUR
Kejujuran bermakna dapat dan berani menyatakan bahwa yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah. Kejujuran mendorong terbentuknya pribadi yang kuat dan membangkitkan kesadaran akan hakekat yang hak dan yang batil. Dengan demikian, akan terwujud sikap pribadi yang tidak berpihak terhadap setiap orang baik dalam persidangan maupun di luar persidangan.

3. BERPERILAKU ARIF DAN BIJAKSANA
Arif dan bijaksana bermakna mampu bertindak sesuai dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakat baik norma-norma hukum, norma-norma keagamaan, kebiasaan-kebiasan maupun kesusilaan dengan memperhatikan situasi dan kondisi pada saat itu, serta mampu memperhitungkan akibat dari tindakannya. Perilaku yang arif dan bijaksana mendorong terbentuknya pribadi yang berwawasan luas, mempunyai tenggang rasa yang tinggi, bersikap hati-hati, sabar dan santun.

4. BERSIKAP MANDIRI
Mandiri bermakna mampu bertindak sendiri tanpa bantuan pihak lain, bebas dari campur tangan siapapun dan bebas dari pengaruh apapun. Sikap mandiri mendorong terbentuknya perilaku Hakim yang tangguh, berpegang teguh pada prinsip dan keyakinan atas kebenaran sesuai tuntutan moral dan ketentuan hukum yang berlaku.

5. BERINTEGRITAS TINGGI
Integritas bermakna sikap dan kepribadian yang utuh, berwibawa, jujur dan tidak tergoyahkan. Integritas tinggi pada hakekatnya terwujud pada sikap setia dan tangguh berpegang pada nilai-nilai atau norma-norma yang berlaku dalam melaksanakan tugas. Integritas tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang berani menolak godaan dan segala bentuk intervensi, dengan mengedepankan tuntutan hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan serta selalu berusaha melakukan tugas dengan cara-cara terbaik untuk mencapai tujuan terbaik.

6. BERTANGGUNGJAWAB
Bertanggungjawab bermakna kesediaan untuk melaksanakan sebaik-baiknya segala sesuatu yang menjadi wewenang dan tugasnya, serta memiliki keberanian untuk menanggung segala akibat atas pelaksanaan wewenang dan tugasnya tersebut.

7. MENJUNJUNG TINGGI HARGA DIRI
Harga diri bermakna bahwa pada diri manusia melekat martabat dan kehormatan yang harus dipertahankan dan dijunjung tinggi oleh setiap orang. Prinsip menjunjung tinggi harga diri, khususnya Hakim, akan mendorong dan membentuk pribadi yang kuat dan tangguh, sehingga terbentuk pribadi yang senantiasa menjaga kehormatan dan martabat sebagai aparatur Peradilan.

8. BERDISIPLIN TINGGI
Disiplin bermakna ketaatan pada norma-norma atau kaidah-kaidah yang diyakini sebagai panggilan luhur untuk mengemban amanah serta kepercayaan masyarakat pencari keadilan. Disiplin tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang tertib di dalam melaksanakan tugas, ikhlas dalam pengabdian dan berusaha untuk menjadi teladan dalam lingkungannya, serta tidak menyalahgunakan amanah yang dipercayakan kepadanya.

9. BERSIKAP PROFESIONAL
Profesional bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas. Sikap profesional akan mendorong terbentuknya pribadi yang senantiasa menjaga dan mempertahankan mutu pekerjaan, serta berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan kinerja, sehingga tercapai setinggi-tingginya mutu hasil pekerjaan, efektif dan efisien.


Sumber:

  • Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan;
  • Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI No. 047/KMA/SKB/IV/2009 dan No. 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Hubungi Kami

Hubungi Kami

Profil Pengadilan

Profil PTSP

Program Sikeling

Tautan Lintas Instansi

Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas

Kejaksaan Negeri Sambas

Kepolisian Resor Sambas

Rumah Tahanan Sambas

Lokasi Pengadilan