A. Pemenuhan
I. Penyusunan Tim Kerja
- Unit kerja telah membentuk tim untuk melakukan pembangunan zona Integritas.
- Penentuan anggota tim dipilih melalui prosedur/mekanisme yang jelas.
II. Rencana Pembangunan Zona Integritas
- Terdapat dokumen rencana kerja pembangunan zona Integritas menuju WBK/WBBM.
- Dalam dokumen pembangunan terdapat target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM.
- Terdapat mekanisme atau media untuk mensosialisasikan pembangunan WBK/WBBM.
III. Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan WBK/WBBM
- Seluruh kegiatan pembangunan sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana.
- Terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan zona integritas.
- Hasil monitoring dan evaluasi telah ditindaklanjuti.
IV. Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja
- Pimpinan berperan sebagai role model dalam pelaksanaan pembangunan WBK/WBBM.
- Sudah ditetapkan agen perubahan.
- Telah dibangun budaya kerja dan pola pikir di lingkungan organisasi.
- Anggota organisasi terlibat dalam pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM.
B. Reform
I. Komitmen dalam Perubahan
- Agen perubahan telah membuat perubahan yang konkret di Instansi (dalam 1 tahun).
- Perubahan yang dibuat agen perubahan telah terintegrasi dalam sistem manajemen.
II. Komitmen Pimpinan
- Pimpinan memiliki komitmen terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi, dengan adanya target capaian reformasi yang jelas di dokumen perencanaan.
III. Membangun Budaya Kerja
- Instansi membangun budaya kerja positif dan menerapkan nilai-nilai organisasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.