header pn sambas
1.png
2.png
NewWebsiteBannerMarch2025.png
3.png
Slide Jam PTSP.png
4.png
5.png
6.png
previous arrow
next arrow
Shadow

Zona Integritas

Jam Pelayanan Ramadhan

Jam Pelayanan Ramadhan

SKB Biaya Berperkara

SKB BIaya Berperkara Tahun 2025

Panggilan kepada pihak yang tidak diketahui alamatnya

Panggilan kepada pihak yang tidak diketahui alamatnya

Survei Pelayanan Elektronik

siSUPER PN Sambas

Nilai IKM

Nilai IPAK

Nilai IPAK

Maklumat

Maklumat Pelayanan Tahun 2025

Maklumat Layanan Informasi Publik

Area VI Zona Integritas: Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

adf

Area V Zona Integritas: Penguatan Pengawasan

A. Pemenuhan
i.    Keterlibatan Pimpinan    
    a.    Unit kerja telah melibatkan pimpinan secara langsung pada saat penyusunan perencanaan
    b.    Unit kerja telah melibatkan secara langsung pimpinan saat penyusunan penetapan kinerja
    c.    Pimpinan memantau pencapaian kinerja secara berkala
ii.    Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja     
    a.    Dokumen perencanaan kinerja sudah ada
    b.    Perencanaan kinerja telah berorientasi hasil
    c.    Terdapat penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU)
    d.    Indikator kinerja telah telah memenuhi kriteria SMART
    e.    Laporan kinerja telah disusun tepat waktu
    f.    Laporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja
    g.    Terdapat sistem informasi/mekanisme informasi kinerja
    h    Unit kerja telah berupaya meningkatkan kapasitas SDM yang menangangi akuntabilitas kinerja

B. Reform
i.    Meningkatnya capaian kinerja unit kerja    
    -    Persentase Sasaran dengan capaian 100% atau lebih 
        - Jumlah Sasaran Kinerja 
        - Jumlah Sasaran Kinerja yang tercapai 100% atau lebih 
ii.    Pemberian Reward and Punishment    
    -    Hasil Capaian/Monitoring Perjanjian Kinerja telah dijadikan dasar sebagai pemberian reward and punishment bagi organisasi
iii.    Kerangka Logis Kinerja    
    -    Apakah terdapat penjenjangan kinerja ((Kerangka Logis Kinerja) yang mengacu pada kinerja utama  organisasi dan dijadikan dalam penentuan kinerja seluruh pegawai? 

Area IV Zona Integritas: Penguatan Akuntabilitas

A. Pemenuhan

 

I. Keterlibatan Pimpinan

  1. Unit kerja telah melibatkan pimpinan secara langsung pada saat penyusunan perencanaan.
  2. Unit kerja telah melibatkan secara langsung pimpinan saat penyusunan penetapan kinerja.
  3. Pimpinan memantau pencapaian kinerja secara berkala.

II. Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja

  1. Dokumen perencanaan kinerja sudah ada.
  2. Perencanaan kinerja telah berorientasi hasil.
  3. Terdapat penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU).
  4. Indikator kinerja telah telah memenuhi kriteria SMART.
  5. Laporan kinerja telah disusun tepat waktu.
  6. Laporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja.
  7. Terdapat sistem informasi/mekanisme informasi kinerja.
  8. Unit kerja telah berupaya meningkatkan kapasitas SDM yang menangangi akuntabilitas kinerja.

 


 

B. Reform

 

I. Meningkatnya Capaian Kinerja Unit Kerja

  1. Persentase sasaran dengan capaian 100% atau lebih.

II. Pemberian Reward and Punishment

  1. Hasil capaian/monitoring perjanjian kinerja telah dijadikan dasar sebagai pemberian reward and punishment bagi organisasi.

III. Kerangka Logis Kinerja

  1. Apakah terdapat penjenjangan kinerja (kerangka logis kinerja) yang mengacu pada kinerja utama  organisasi dan dijadikan dalam penentuan kinerja seluruh pegawai?

Area III Zona Integritas: Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur

A. Pemenuhan

 

I. Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi    

  1. Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan.
  2. Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan.
  3. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja.

II. Pola Mutasi Internal

  1. Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan.
  2. Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan.
  3. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja.

III. Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi

  1. Unit Kerja melakukan Training Need Analysis untuk pengembangan kompetensi.
  2. Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, telah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai.
  3. Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan.
  4. Pegawai di unit kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya.
  5. Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (seperti pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, coaching, atau mentoring).
  6. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja.

IV. Penetapan Kinerja Individu

  1. Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasi.
  2. Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level di atasnya.
  3. Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik.
  4. Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward.

V. Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai

  1. Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan.

VI. Sistem Informasi Kepegawaian

  1. Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala.

 


 

B. Reform

 

I. Kinerja Individu

  1. Ukuran kinerja individu telah berorientasi hasil (outcome) sesuai pada levelnya.

II. Assessment Pegawai

  1. Hasil assessment telah dijadikan pertimbangan untuk mutasi dan pengembangan karir pegawai.

III. Pelanggaran Disiplin Pegawai

  1. Penurunan pelanggaran disiplin pegawai.

Area II Zona Integritas: Penataan Tata Laksana

A. Pemenuhan

 

I. Prosedur Operasional Tetap (SOP) Kegiatan Utama

  1. SOP mengacu pada peta proses bisnis instansi.
  2. Prosedur operasional tetap (SOP) telah diterapkan.
  3. Prosedur operasional tetap (SOP) telah dievaluasi.

II. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)

  1. Sistem pengukuran kinerja unit sudah menggunakan teknologi informasi.
  2. Operasionalisasi manajemen SDM sudah menggunakan teknologi informasi.
  3. Pemberian pelayanan kepada publik sudah menggunakan teknologi informasi.
  4. Telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik.

III. Keterbukaan Informasi Publik

  1. Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diterapkan.
  2. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik.

 



B. Reform

 

I. Peta Proses Bisnis Mempengaruhi Penyederhanaan Jabatan

  1. Telah disusun peta proses bisnis dengan adanya penyederhanaan jabatan.

II. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang Terintegrasi

  1. Implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien.
  2. Implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan pelayanan internal organisasi yang lebih cepat dan efisien.

III. Transformasi Digital Memberikan Nilai Manfaat

  1. Transformasi digital pada bidang proses bisnis utama telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal.
  2. Transformasi digital pada bidang administrasi pemerintahan telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal.
  3. Transformasi digital pada bidang pelayanan publik telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal.

Hubungi Kami

Hubungi Kami

Profil Pengadilan

Profil PTSP

Program Sikeling

Tautan Lintas Instansi

Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas

Kejaksaan Negeri Sambas

Kepolisian Resor Sambas

Rumah Tahanan Sambas

Lokasi Pengadilan