Sambas, 31 Mei 2024. Pengadilan Negeri Sambas melaksanakan Public Campaign sebagai bentuk pengendalian gratifikasi dalam penguatan pengawasan yang bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN.
Public Campign ini dilakukan di Jalan lingkar Taman Lunggi di depan Pondok Pesantren Basuni Imran yang diikuti oleh seluruh warga peradilan PN Sambas, termasuk unsur Pimpinan serta Para Hakim.
Humas Pengadilan Negeri Sambas menyerukan bahwa pada layanan yang kami berikan bagi masyarakat bebas dari korupsi dan gratifikasi, kami tidak menerima suap dan sejenisnya. Tidak lupa seluruh aparatur pengadilan yang berpartisipasi turut membagikan stiker dan makanan kecil kepada masyarakat yang melewati jalan tersebut.
Pelaksanaan Public Campaign ini bertujuan untuk mengajak masyarakat Kabupaten Sambas agar bersama sama mendukung Pengadilan Negeri Sambas dalam menciptakan iklim layanan pengadilan yang baik dengan tidak memberikan atau menjanjikan hal apa pun yang dilarang oleh Undang-Undang.
Sumber: https://ecomas.pn-sambas.go.id/